Warga Berharap Realisasi SK Himbauan Gubernur Mahyeldi Untuk WPR Tambang Rakyat KPGD Solok Selatan

Daerah - Kamis, 15 Mei 2025

250517132056-sk-hi.jpg

Foto: Instagram

Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi Ansharullah

SOLOK SELATAN, TINGKAP.CO -SK (Surat Keputusan) Himbauan Gubernur Sumatera Barat, H Mahyeldi Ansharullah yang diterbitkan pada bulan Januari lalu, menjadi tanda tanya bagi warga pelaku tambang secara tradisional,  di Kabupaten Solok Selatan. Hal ini terekam saat TINGKAP.CO menelusuri daerah tersebut, Kamis (15/05/2025).

Para Penambang emas secara manual atau tradisional khusus Di Kecamatan KPGD (Koto Parik Gadang Diateh), Solok Selatan, selalu mempertanyakan kelanjutan realisasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Solok-Selatan, karena saking berharap agar adanya dan bisanya mengantongi Ijin Pertambangan Rakyat berstatus (IPR), oleh pemerintah pusat dari kementerian ESDM.

Harapan masyarakat penambang di Hutan Rakyat, Hutan Ulayat Adat dibukit belahan Barat Solok Selatan pakai alat secara manual ini tepatnya sekitar wilayah Balun, Lompatan, Sungai Ipuah, Kewalian ( Desa ) Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD Koto Parik, Kabupaten Solok Selatan.

Mereka berharap pihak Pemda setempat serius dan sungguh-sungguh mengurus Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) karena gubernur Sumbar sudah menerbitkan SK himbauan pada bulan Januari lalu.

"Bupati Dan Wakil Bupati Solok Selatan yang punya wilayah yang punya rakyat tentu saja lebih utama memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya agar bisa bekerja aman, guna agar mendapatkan perlindungan sehingga kami bisa bekerja dengan tenang, nyaman dan aman , terhindar dari tekanan oknum dari unsur apa saja " harap salah seorang penambang bertutur kepada TINGKAP.CO (15/5/2025).

"Kami bersama, lanjut para pelaku tambang, menilai pemerinth kabupaten kurang bersinergi banyak molornya menindak lanjuti SK usulan WPR oleh Gubernur ke kementerian pertambangan pemerintah pusat," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan dituliskan namanya.

"Setau dan seingat kami kenyataannya dari bulan Januari lalu adanya undangan pertemuan di ruang Tangsi IV kantor bupati Solok Selatan kami diminta untuk menghadiri, kami melihat dan kami mendengar adanya paparan pihak pejabat dinas Provinsi Sumbar di dampingi pejabat Dinas terkait, adanya akan di usulkan WPR di Kabupaten Solok Selatan, kenyataannya sampai saat ini belum ada informsi didapatkan masyarakat tentang kepastian penentuan itu, wilayah pertambangan rakyat itu, kami menilai apa pihak Pemda Solok- Selatan tidak merespek SK himbauan gubernur H Mahyeldi," keluhnya dengan nada kesal.

"Untuk mendapatkan kepastian informasi yang akurat, pelaku tambang mempertanyakan, gimana kelanjutan mengenai surat SK Himbauan WPR Gubernur Sumbar, kami juga tau kantor Dinas Pertambangan tidak ada di Kabupaten Solok Selatan yaitu wewenang provinsi, tapi setidaknya kami ini ingin tau sejauh mana perhatian pihak Pemda menyikapi, ditindaklanjuti apa tidak, sejauh ini gimana perkembangannya " ujarnya.

Dihadapan warga penambang rakyat, TINGKAP.CO mencoba menghubungi lewat pesan WhatsApp (15/5)2025) kepada Kepala Bidang Pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Sumbar, Edral Pratama, ST, M.Sc untuk mengkofirmasi sejauh mana kelanjutannya SK himbauan WPR dari gubernur Sumbar yang diterima masyarakat isinya untuk menghadiri sosialisi judul Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) berlanjut pertemuan tanggal 29 Januari lalu di ruang Tangsi IV kantor Bupati Solok Selatan.

Edral membalas pesan WhatsApp TINGKAP.CO bahwa dia sedang menerima Bupati Dharmasraya. "Baik paksaya jawab pak nanti saya hubungi karena saya sedang ada Bupati Dharmasraya," janjinya.

Beberapa jam kemudian, akhirnya Edral menghubungi TINGKAP.CO dan menyatakan perkembangan SK Himbauan WPR Pak Gubernur sudah mengusulkan ke kementrian Pertambangan buat Kabupaten Solok Selatan ada sekitar 180 blok-blok pemetaan untuk dijadikan WPR.

"Hanya saja kementrian menunggu usulan dari provinsi lain yang mengusulkan baru ada 11 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, karena secara teknis adalah hak pihak Kementerian Pertambangan pemerintah pusat, jadi masyarakat pegiat tambang tradisional secara manual diharapkan ya bersabar. Mudahan saja bisa direalisasi pada tahun ini juga, artinya secara teknis kami menunggu kebijakan dan keputusan pemerintah pusat kementrian pertambangan SDM tersebut," urainya.

Sementara anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat, Drs. H. Nupurman Wansyah, Apt., M.M., ketika dihubungi TINGKAP.CO melalui telepon seluler (17/5/2025) mengatakan Gubernur Sumbar H. Mahyeldi Ansharullah, sudah berkali-kali menyurati Kabuten dan Kota, agar menentukan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Apabila masyarakat sudah memiliki wilayah kegiatan tambangnya masing-masing bisa mengusulkan IPR setiap penambangan yang memiliki aset (wilayah), masyarakat bisa mengantongi Surat Izin Pertambangan," papar mantan Wakil Bupati Solok Selatan periode 2005-2010 itu.

Dikatakannya, secara teknis pengelolaan masyarakat bisa berkelompok yakni atas nama koperasi, guna bisa bekerja tenang tidak ada keragu-raguan, kecemasan, dan tidak akan ada lagi ketakutan. Selama ini masyarakat pelaku tambang di ladang mereka sendiri di status hutan rakyat terhindar dari oknum-oknum dari unsur apapun.

Selain itu, lanjutnya dampak positifnya bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Pewarta: Endri Alamsyah
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025