Camat Kras Tutup Mata, Rehab Sarpras Kediri Terindikasi Menyimpang
Infrastruktur - Selasa, 24 Juni 2025

Foto: Istimewa
Pengerjaan Sarana Prasarana Olahraga di Kras, Kediri terindikasi menyimpang
KEDIRI, TINGKAP.CO - Melalui Dinas Satuan Kerja, Kecamatan Kras Kediri merealisasikan kegiatan pembangunan proyek pemeliharaan sarana dan prasarana olah raga, kode paket 02.02.03.06 dengan nilai Rp.299.415.311,00. Proyek yang dilaksanakan atau dikelola oleh tim TPK Desa Kras ini diduga sarat penyimpangan.
Hasil pantauan awak media pelaksanaan lapangan diduga terdapat penyimpangan atau kejanggalan akan kwalitas dan kuantitas pekerjaan.
Asrul Mukidi warga setempat yang berhasil diminta komentarnya, mengungkapkan pemakaian material besi abaikan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) ketika di cek menggunakan alat digital scetmath di angka 11,07 mili. Menurut Mukidi jauh dari toleransi dikatakan "banci".
"Penggunaan pasir tidak tajam tampak halus seperti bedak, seharusnya tajam asal Lumajang atau Brantas. Pasangan batu terlalu besar diameter lebih dari 15 bercampur batu gunung dan bekas. Pemakaian koral gunakan kelas 3. Pekerja abaikan SMK3 dan APD bahkan beberapa item yang seharusnya dipatuji diduga fiktif," ucapnya.
Sementara Aktivis penggiat Anggaran LSM FOCUS CORRUPTION, B Juned AS kepada TINGKAP.CO mengurai regulasi terkait dugaan penyimpangan proyek tersebut. "Menagcu UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001,
Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," urai Juned, Senin (24/6/2025).
Dibeberkan Juned secara detail tentang regulasi dalam pengerjasan konstruksi diantaranya :
a. Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan Gedung Indonesia SNI-2847-2019.
b. Peraturan Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 1726-2019.
c. Peraturan Pembebanan Indonesia SNI-1727-2013.
d. Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004.
e. Peraturan Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729-2015.
f. Standart Industri Indonesia ( SNI ).
g. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 2011.
h. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).
i. Pedoman Plumbing Indonesia SNI-03-7065-2005.
j.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
k.Jenis, mutu bahan dan material yang digunakan, harus diutamakan produksi dalam negeri dengan TKDN sesuai ketentuan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021.
Pembukaan bekisting baru dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1971 dan SNI. T-15-1991-01. yaitu kurang lebih 21 hari.
Menurut Juned, dokumen perhitungan total nilai TKDN paket pekerjaan tersebut akan dilakukan pemeriksaan terkait kebenaran perhitungannya oleh Tim Pengawas dan/atau Tim yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
"Untuk setiap komponen barang harus disertai copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar nilai TKDN dari website Kemenperin (tkdn.kemenperin.go.id), copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar nilai TKDN tersebut pada point a. akan dilakukan pembuktian oleh Pengawas dan/atau Tim yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Juned, serah terima pekerjaan dapat dilakukan, apabila dokumen perhitungan total nilai TKDN beserta copy sertifikat TKDN atau hasil tangkapan layar nilai TKDN untuk masing-masing komponen barang tersebut sudah selesai.
"Apabila penyedia tidak dapat membuktikan dan menyampaikan Sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kementrian Perindustrian Republik Indonesia, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. untuk itu pihak Aparat Penegak Hukum harus melakukan sidak bila terjadi pengaduan informasi akan dugaan penyimpangan Anggaran Negara," pungkasnya.
Terkait dugaan penyimpangan dimaksud, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari pihak terrkait.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025
