Indikasi Dugaan Pencemaran Sungai Air Pisang Ipuh Limbah PT DDP Begini Tanggapan DLH Mukomuko
Lingkungan - Senin, 30 Juni 2025

@tingkap/Japri
Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan dan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Agus Suhardi
MUKOMUKO,TINGKAP.CO - Terkait adanya temuan warga pada aliran Sungai Air Pisang di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu adanya indikasi dugaan aliran sungai tercemar limbah salah satu perusahaan sawit PT. DDP.
Dari pemberitaan beberapa media maupun di media sosial air terlihat hitam pekat tersebut sempat menjadi sorotan tempo hari.
Dimana hasil temuannya juga menduga adanya indikasi tercemarnya aliran sungai ini diakibatkan oleh limbah perusahaan. Sungai Air Pisang di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Ipuh.
Dikonfirmasi, Senin (30/6/2025) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko, Budi Yanto melalui Kepala Bidang (Kabid) peningkatan dan kapasitas DLH Mukomuko Agus Suhardi mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan secara tertulis dari penemuan pencemaran sungai PT. DDP.
"Kita memang sudah baca dari beberapa media terkait adanya temuan indikasi dugaan pencemaran sungai PT. DDP oleh warga di daerah itu namun hingga saat ini pihak Dinas LH belum menerima laporan resmi secara tertulis dari kepala desa sebagai perwakilan warga disana," ungkap Kabid Agus Suhardi di ruang kerjanya.
Ia juga mengatakan, bukan berarti dinas tidak tanggap terhadap informasi itu. "Sekiranya memang adanya indikasi dugaan bahwa sungai Air Pisang dicemari oleh limbah PT. DDP kami tentu menerima laporan secara tertulis dari warga melalui kepala desa," katanya.
"Surat laporan itu harus di ketahui camat kecamatan daerah itu juga diketahui pihak PT. DDP termasuk DPRD serta Forkopimcam," tegas Agus.
Menurut Agus Suhardi pihaknya belum bisa melakukan tindakan sebelum ada surat laporan resmi. "Jika sudah ada surat laporan tertulis secara resmi baru kita lakukan evaluasi kelapangan bersama-sama," lanjutnya.
"Kemudian baru kita bisa mengambil sample untuk membuktikan apa benar itu limbah pabrik atau bukan, itu diketahui setelah ada uji laboratorium dan itu pun ada proses nya," ujar Agus.
Dikatakannya juga, seperti perusahaan-perusahaan lain setiap ada temuan kita menerima surat laporan tertulis dari pihak desa seperti kejadian PT. USM kemaren. "Kan kita tindaklanjuti setelah kami menerima laporan tertulis dari desa setempat," imbuh Agus membandingkan.
Hingga berita ini ditayangkan, TINGKAP.CO belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan sawit PT. DDP.
Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025
