Ketua Lidik Pro Maros Kecam Dugaan Intervensi Penyidik Polres Palopo: "Cederai Proses Hukum"

Hukrim - Kamis, 17 Juli 2025

250717222554-ketua.jpg

Foto: Istimewa

Ketua Lidik Pro Maros Ismar, SH

PALOPO, TINGKAP.CO - Dugaan intervensi terhadap saksi oleh oknum penyidik Polres Palopo dalam penanganan kasus penganiayaan kembali memantik sorotan tajam dari publik.

Kali ini, kecaman datang dari Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros, Ismar, S.H., yang menyebut dugaan tersebut sebagai tindakan mencederai keadilan dan integritas hukum, (15/7/2025).

"Kami menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata mencederai prinsip keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum. Jika benar saksi ditekan untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, maka ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi juga bentuk intimidasi terhadap proses peradilan," tegas Ismar kepada awak media.

Pernyataan ini merespons kesaksian seorang individu yang mengaku mendapat tekanan dari oknum penyidik Polres Palopo. Saksi tersebut diminta agar memberikan kesaksian di persidangan sesuai arahan penyidik, bukan berdasarkan fakta sebenarnya di lapangan.

"Saya diminta membuat keterangan sesuai arahan penyidik saat bersaksi di Pengadilan nanti. Padahal tidak seperti itu kejadiannya. Saya merasa ditekan," ungkap saksi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Kasus ini melibatkan GSL, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MFT. Meskipun MFT telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Wara, ia justru melaporkan balik GSL dengan tuduhan perkelahian.

"Kaki saya cidera serius akibat penganiayaan itu. Saat ini saya tidak dapat beraktivitas dengan normal dan harus pakai tongkat kalau berjalan," ujar GSL, Selasa (24/06/2025).

Tak hanya saksi, GSL sendiri juga mengaku mendapat tekanan dari oknum penyidik agar bersedia berdamai dengan tersangka yang menganiayanya. Dugaan intervensi tersebut dinilai sangat merugikan korban dan mengancam objektivitas penegakan hukum.

Ismar, S.H., meminta agar Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Polres Palopo.

"Proses hukum harus berjalan adil, tanpa tekanan, tanpa rekayasa, dan menjunjung tinggi hak-hak korban maupun saksi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," ujarnya.

Ia juga mendesak agar negara memberikan jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.

"Jangan sampai korban justru dipaksa berdamai oleh pelaku melalui tekanan oknum tertentu. Itu preseden buruk dalam perlindungan hukum terhadap warga sipil," tutup Ismar.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan pihak Lidik Pro Maros kepada Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., belum mendapatkan respons.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025