Lidik Pro Maros Dampingi Kasra Lapor Balik Usai Penghentian Kasus Pengaduan
Hukrim - Jumat, 25 Juli 2025

Foto: Istimewa
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, SH mendampingi Kasra untuk lapor balik pelapornya.
MAROS, TINGKAP.CO - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros menyatakan akan mendampingi Kasra dalam melaporkan balik pelapor sebelumnya, setelah Polres Maros resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap dirinya terkait dugaan tindak pidana pengancaman, (25/7/2025).
Kasus yang dilaporkan oleh Nurlina Fadila tersebut dinyatakan tidak cukup bukti oleh kepolisian. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik) Polres Maros dengan Nomor: B/61/VII/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 3 Juli 2025.
Keputusan penghentian penyelidikan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pada 15 Januari 2025.
Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya melihat ada indikasi kuat kriminalisasi terhadap Kasra. Ia menyebut laporan yang diajukan oleh Nurlina tidak didasarkan pada bukti kuat dan cenderung bertujuan untuk menjatuhkan reputasi.
Kami dari Lidik Pro melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap Kasra. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, maka kami akan melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik, tegas Ismar, Kamis (25/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan balik ini menjadi penting sebagai bagian dari pembelaan terhadap warga yang rentan menjadi korban laporan sepihak tanpa dasar hukum yang sah.
"Ini bukan sekadar membela Kasra, tapi membela prinsip keadilan bagi seluruh warga. Jangan sampai masyarakat kecil selalu menjadi korban tanpa pembelaan," tambahnya.
Sementara itu, Kasra, yang sebelumnya menjadi pihak terlapor, akhirnya angkat bicara setelah merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat laporan yang dinyatakan tidak terbukti tersebut.
Sejak laporan itu masuk, saya merasa dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas. Nama saya dicemarkan, keluarga saya ikut terdampak, dan saya diperlakukan seperti pelaku padahal saya tidak pernah melakukan pengancaman seperti yang dituduhkan, ujar Kasra.
Ia menyebut, tekanan sosial yang dialaminya di lingkungan tempat tinggal menjadi salah satu alasan utama untuk menempuh jalur hukum. Kasra menilai, pelapor harus bertanggung jawab atas laporan yang terbukti tidak berdasar.
"Saya sangat keberatan. Saya ini warga biasa, bukan orang yang punya pengaruh, tapi jangan karena itu saya bisa dilaporkan seenaknya. Hukum harus adil untuk semua," lanjutnya.
Kasra menyampaikan apresiasinya kepada penyidik Polres Maros yang menurutnya telah menjalankan tugas secara objektif dan profesional dalam menghentikan penyelidikan.
"Saya ingin kasus ini jadi pelajaran bahwa tidak semua laporan bisa diproses begitu saja. Saya dan Lidik Pro akan terus melanjutkan langkah hukum ini sampai tuntas," pungkasnya.
Lidik Pro Maros sendiri memastikan akan mengawal proses pelaporan balik tersebut hingga ke aparat penegak hukum, agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi penyalahgunaan proses hukum di masa depan.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025
