Pemkab Mukomuko Bidang Kesra Susun Program Pemantauan Makanan Halal
Daerah - Kamis, 9 Januari 2025

Foto : Japri
Amri Kurniadi S.Ag Kabag Kesra Pemkab Mukomuko
MUKOMUKO,TINGKAP.CO- Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tengah menyusun berbagai program kerja di tahun 2025 berkaitan pengembangan baca Alquran, fiqih, ibadah baik dilingkup pemerintahan maupun secara umum termasuk menerbitkan label halal pada makanan.
Pasalnya, menurut Kepala bagian (Kabag) Kesra Amri Kurniadi S.Ag Pemkab Mukomuko masih merasakan masih sedikit yang belum memahami soal penanaman pahaman tindakan yang berlandaskan ibadah. Oleh karenanya melalui Bidang Kesra Pemkab Mukomuko akan lebih meningkat pemahaman dibeberapa sisi yang berlandaskan agama.
Dikatakannya, di mulai dari diri pribadi dan khusus untuk orang banyak.
"Jadi seburuk-buruk mereka harus paham cara shalat baik shalat wajib maupun shalat mayit, dan cara salat yang betul dari wudhunya terus baca Alquran," kata Kabag Kesra di Mukomuko Kamis, (9/1/2025).
"Masalah makanan halal, makanan halal diri kacamata apakah penjualan, acara penyembelihan, cara mendapatkannya, tentu dalam memperoleh hewan-hewan tersebut. itu mungkin menjadi awal kami melihat, untuk ini kami akan melibat beberapa OPD terkait dan kerjasama," ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk melakukan itu, kami juga akan melibatkan MUI, Dinas Kesehatan.
"Tentu kita tekan terus di pasar-pasar banyak penjual daging sapi, ayam. Khusus untuk para mengonsumsi dan khusus buat non muslim 30% dan bagi beragama Islam," tutur Kabag Kesra yang akrab disapa Yadi.
"Dan cara memperoleh makanan pun harus bisa jadi berapa hal yang menjadi hal dan berapa hal yang bisa menjadi haram misalnya, dari segi perolehan, dari segi pengolahan, dan dari segi produk kamu kalau memang kita perolehnya mungkin kita tahu mungkin pernah ayam menjadi permasalahan cara pengolahan yang halal bisa saja akan boleh halal tapi dalam pengolahan bisa saja haram," lanjutnya.
Ia menambahkan, cara penyembelihan yang tidak sesuai dengan fungsi, kadang-kadang ayam itu dipotong asalan saja, tapi yang jelas matinya harus dengan yang sesuai syari,ah Islam.
"Perolehan daging sapi, apakah itu sapi hewan ternak cara perolehannya, cara pengurusannya itu leading sectornya Dinas pertanian, untuk kesehatannya itu urusan Dinas Kesehatan akan lebih tahu. Sapi ini dagingnya seperti apa sudah busuk, itu akan kita berlakukan di rumah potong selama ini tidak berfungsi dan nanti dilegalkan oleh MUI," paparnya.
Kabag juga mengungkapkan, setiap pedagang itu harus melampirkan label halal baik dari segi pengolahan maupun dari segi mendapatkan.
"Kita tahu halal memang, ini bisa jadi haram kalau untuk pandangan secara umum di lapangan yang benar-benar setiap hari. Masyarakat kan tidak tahu apa itu daging halal," ungkap Yadi.
"Kami pernah dari Kesra turun ke pasar dan mereka terbilang tertutup, dan kami pernah melihat sendiri menjadi berkah halal, halal tapi toyib toyibahnya, kebersihan belum tentu bersih dan bersih itu kan perlu hati-hati, khusus orang muslim makan makanan kita tersangka buruk terhadap penjual gitu kan cuma ada sebagian," tandas nya.
"Untuk pemotongan hewan ternak yang berkaki empat harus prosesnya diperhatikan dan harus di rumah potong, biar jelas menentukan halal apa tidaknya pungkas Yadi.
Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2025