Lidik Pro Soroti Dugaan Kejanggalan Penetapan Penerima Pensiun Janda ASN di Maros

Daerah - Minggu, 10 Agustus 2025

250810215818-lidik.jpg

Foto: Istimewa

Ketua LidikPro Maros Ismar SH bersama Bupati LIRA MarosĀ 

MAROS, TINGKAP.CO - Penetapan penerima pensiun janda atas nama almarhum Muliadi, SE, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, kini menjadi sorotan tajam Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat (Lidik Pro). 

Lembaga ini menduga adanya potensi pelanggaran prosedur administrasi dan rawan menimbulkan kerugian negara jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka.

Melalui surat resmi bernomor 012/KLARIFIKASI/LIDIK/VII/2025 tertanggal 1 Agustus 2025, Lidik Pro meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros untuk memberikan dokumen autentik yang menjadi dasar penetapan Ibu Immayanti sebagai satu-satunya tanggungan aktif almarhum.

Permintaan ini mengacu pada hak publik atas informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dokumen yang diminta meliputi:

Pemutakhiran tanggungan kepegawaian terakhir.

Akta cerai dengan istri pertama.

Akta nikah dengan Immayanti.

Surat keputusan penghapusan tanggungan istri pertama.

Daftar tanggungan terakhir sebelum wafat.

Bukti verifikasi lapangan atau klarifikasi ke ahli waris sebelum penetapan pensiun janda.

Potensi Masalah Ganda

Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., kepada TINGKAP.CO, Minggu (10/8/2025) menegaskan, klarifikasi ini krusial untuk mencegah terjadinya pembayaran pensiun ganda atau salah sasaran yang dapat berimplikasi pada kerugian negara. Selain itu, persoalan ini juga menyangkut hak anak dari istri pertama almarhum yang berpotensi terabaikan.

"Transparansi adalah kunci. Jika dasar penetapannya tidak jelas atau proses verifikasinya lemah, maka ini bukan hanya kesalahan administratif, tapi bisa masuk ke ranah hukum," tegas Ismar.

Pihaknya memberi tenggat waktu dua hari kerja bagi BKPSDM untuk memberikan jawaban resmi. Jika tidak, Lidik Pro akan membawa persoalan ini ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau Komisi Informasi Publik untuk investigasi lebih lanjut.

Respons BKPSDM: Masalah Lintas Urusan

"Kepala BKPSDM Maros mengakui bahwa masalah ini tidak semata urusan kepegawaian, tetapi sudah lintas bidang. Kami akan berkonsultasi dengan pimpinan dan kuasa hukum Pemkab Maros sebelum memberikan jawaban resmi. Semua pihak terkait akan kami undang, termasuk Taspen dan BKN," ujarnya, Jumat (9/8/2025) malam.

Pernyataan ini menandakan bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari satu instansi, sehingga peluang menemukan celah administrasi atau perbedaan data menjadi semakin besar.

Jejak Administrasi yang Perlu Ditelusuri

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kunci persoalan ada pada status tanggungan terakhir almarhum sebelum meninggal dunia. Jika dokumen administrasi tidak sinkron, ada kemungkinan proses penetapan pensiun dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai. Hal ini bisa membuka ruang bagi klaim yang tidak sah atau menutup hak pihak yang seharusnya menerima.

Tembusan dan Tekanan Publik

Salinan surat klarifikasi Lidik Pro telah ditembuskan ke Bupati Maros, Inspektorat, pihak ahli waris (Irmayanti), dan arsip internal Lidik Pro. Tekanan publik diprediksi akan semakin menguat jika BKPSDM tidak segera merespons, mengingat persoalan ini menyangkut dana negara dan hak keluarga ASN yang telah wafat.

Dengan rencana pertemuan terbuka yang akan menghadirkan seluruh pihak, kasus ini diperkirakan akan menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas birokrasi Pemkab Maros di mata publik.

Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025