Kasatpol PP Maros Diduga Main Domino Saat Jam Kerja, Lidik Pro Desak Inspektorat Bertindak
Daerah - Minggu, 17 Agustus 2025

Foto: Istimewa
Kasat Pol PP H. Eldrin saat main Domino
MAROS, TINGKAP.CO - Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro) Kabupaten Maros mendesak Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Maros,Drs. H. Eldrin Saleh Nuhung, M.Si.
Dugaan tersebut mencuat setelah Lidik Pro menemukan aktivitas Kasatpol PP, Eldrin bersama sejumlah stafnya yang kerap bermain domino di ruang kantor pada saat jam dinas. Kebiasaan itu disebut berlangsung hampir setiap hari, sehingga dinilai merusak wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mencederai marwah Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah.
Kepada TINGKAP.CO (17/8/2025), Ketua Lidik Pro Maros, Ismar, menegaskan perilaku tersebut tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik.
"Kasatpol PP seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan disiplin, bukan justru mempertontonkan kebiasaan yang melanggar aturan. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak citra pemerintah daerah dan memicu ASN lain ikut abai terhadap kedisiplinan," ujarnya.
Ismar juga menyinggung ironi yang terjadi. Menurutnya, Kasatpol PP tersebut justru dikenal aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ASN. Bahkan pada 6 Agustus 2025 lalu, Satpol PP menjaring sejumlah ASN yang nongkrong di warkop saat jam kerja.
"Sangat memalukan, karena ternyata yang bersangkutan justru melakukan pelanggaran lebih berat, bermain domino di kantor saat jam dinas. Ini jelas tidak bisa dibiarkan," tambahnya.
Lidik Pro menilai persoalan ini bukan sepele. Bermain domino pada jam kerja menunjukkan lemahnya integritas dan komitmen seorang pejabat dalam mengemban tugas. Jika terus dibiarkan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, Lidik Pro mengingatkan bahwa aturan disiplin ASN sudah jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 3 huruf D dan K yang menegaskan kewajiban ASN untuk menaati jam kerja dan tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak yang dilayani. Jika terbukti, sanksi disiplin bisa dijatuhkan mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Kami meminta Inspektorat segera memanggil, memeriksa, dan memberikan sanksi sesuai PP 94/2021. Sanksi tegas harus dijatuhkan agar menjadi pelajaran bagi semua ASN, bukan hanya bagi yang bersangkutan," tegas Ismar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kasatpol PP maupun Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti langkah tegas dari Inspektorat dan Bupati Maros untuk memastikan integritas serta kedisiplinan ASN tetap terjaga.
Pewarta: Hakim / Harjan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025
