Antisipasi Penyalahgunaan BBM Nelayan SPBU Bandaratu Mukomuko Ambil Langkah Tegas
Daerah - Senin, 3 November 2025

Foto: @tingkap/Japri
Ada dugaan penyalahgunaan BBM nelayan, SPBU 24-383-22 Bandaratu, Mukomuko terpaksa ambil langkah tegas.
MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Ada dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) nelayan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24-383-22 Bandaratu, Mukomuko terpaksa ambil langkah tegas.
Dikabarkan tidak sedikit yang bukan nelayan di Mukomuko melakukan pembelian BBM mengatasnamakan nelayan sehingga pengeluaran BBM dari SPBU Bandaratu membengkak nyaris di luar nalar, sudah diluar kebutuhan nelayan. Hal ini disampaikan langsung pimpinan SPBU yang akrab dipanggil Imam dalam pertemuannya dengan Ketua Nelayan Kelurahan Koto Jaya, Senin (3/11/2025), di ruang kerjanya.
"Untuk memastikan apakah BBM yang di beli oleh nelayan ini benar-benar untuk kebutuhan nelayan kami dari pihak SPBU akan menegaskan untuk memasukan oli kedalam gerigen sesuai dari jumlah gerigen yang mereka bawa," ungkap Imam.
Imam juga menegaskan, mereka yang tidak mau mengikuti tidak akan dilayani.
"Pembelian BBM untuk kebutuhan nelayan mengundang kecurigaan kami sebab mereka yang datang ada yang membawa barcode lebih dari satu bahkan tiga sampai empat barcode," ungkap Imam.
Menurut Imam satu-satunya jalan untuk mencegah penyalahgunaan BBM untuk nelayan pihaknya mewajibkan memasukan oli kedalam jerigen sesuai jumlah jerigen yang di bawa nelayan.
"Untuk itu saya minta data jumlah pemilik alat tangkap yang aktif pada ketua nelayan guna mencocokkan nama dari ketua nelayan dengan barcode yang masuk, kalau perlu kami meminta harus pemilik alat tangkap yang datang ke SPBU," katanya.
Ia juga mengungkapkan," kita kuatir ada pihak-pihak yang bermain dibalik munculnya barcode berkedok nelayan karna ada yg dicurigai mengisi BBM atas nama nelayan namun tidak mau menunjukkan barcode atas nama siapa pada kami oleh karnanya saya bersama ketua nelayan akan menyelidiki hal ini," ungkapnya lagi.
"Saya juga meminta kepada nelayan yang datang ke SPBU dapat menjaga ketertiban dalam menunggu antrian pengecoran," demikian kata Imam.
Sementara Ketua Nelayan Benteng Anna Pantai Indah, Kelurahan Koto Jaya, Japri menegaskan, terkait pengeluaran surat rekomendasi pada pemilik alat tangkap memastikan yang datang pemilik alat tangkap yang ada didalam Kartu Keluarga (KK) jika tidak ketua nelayan tidak akan mengeluarkan rekomendasi.
"Saya mengeluarkan rekomendasi sesuai peraturan daerah yang ada, siapapun dia kalau bukan pemilik alat tangkap tidak akan dilayani termasuk alat tangkap yang sudah tidak aktif lagi juga tidak akan dikeluarkan rekomendasinya," tandas Ketua nelayan PIM.
Dikatakannya juga, surat rekomendasi yang suda di keluarkan pada pemilik alat tangkap dan terjadi pemindahtanganan oleh pemilik alat tangkap itu sudah diluar wewenangnya dengan alasan apapun.
"Saya juga berpesan kepada SPBU untuk bisa melayani nelayan dengan baik dalam pengisian BBM nelayan kususnya untuk tidak melakukan tindakan anarkis karna nelayan kami sangat membutuhkannya," pungkasnya.
Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2025
