Klaim Pengembalian Pungutan Bimtek Rp. 700 Ribu Dibantah, Polemik Pilwu Digital Indramayu Kian Memanas
Daerah - Rabu, 17 Desember 2025

Foto: Istimewa
Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi SS, SH, akhirnya mengakui adanya pembayaran Rp.700 ribu per desa setelah sebelumnya membantah.
INDRAMAYU, TINGKAP.CO - Polemik dugaan pungutan Rp.700.000 dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) TPS Pilwu (Pemilihan Kuwu) digital di Kabupaten Indramayu semakin memanas.
Klaim sejumlah pejabat terkait yang menyebut dana tersebut telah dikembalikan secara tegas dibantah para Ketua TPS yang mengaku tidak pernah menerima pengembalian uang tersebut.
Seorang Ketua TPS asal Kecamatan Cantigi menegaskan bahwa pungutan Bimtek tidak hanya tidak dikembalikan, tetapi peserta yang belum melunasi pembayaran justru masih terus ditagih meskipun pelaksanaan pemilihan kuwu (Pilwu) telah selesai.
"Tidak ada pengembalian. Yang belum bayar malah masih ditagih oleh Kasi Pembangunan berinisial CS," ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Indramayu segera turun tangan, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Bupati Indramayu Lucky Hakim, guna mencegah potensi kegaduhan di tingkat desa.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Indramayu, Kadmidi SS, SH, akhirnya mengakui adanya pembayaran Rp.700 ribu per desa setelah sebelumnya membantah. Pengakuan itu disampaikan saat klarifikasi kepada awak media di ruang kerjanya, Minggu (14/12/2025).
Menurut Kadmidi, dana tersebut merupakan bentuk partisipasi yang terbagi atas Rp.350 ribu untuk Bimtek TPS digital dan Rp.350 ribu untuk Bimtek konvensional sebagai bagian dari persiapan Pilwu. Ia menegaskan kegiatan tersebut telah memiliki agenda resmi pelatihan.
"Kami berharap persoalan ini tidak terus diperdebatkan. Yang penting sudah kami jelaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," katanya.
Kadmidi juga berdalih bahwa dana tersebut telah dianggarkan oleh desa, sehingga menurutnya tidak tepat disebut sebagai pungutan. Meski masa jabatannya sebagai Plt Kepala DPMD telah berakhir, ia mengaku tetap menyelesaikan tanggung jawabnya.
Di sisi lain, Kasi Pembangunan Kecamatan Cantigi, Casdirah, turut mengakui adanya pembayaran Bimtek dan mengklaim dana tersebut telah dikembalikan sehingga persoalan dianggap selesai.
Namun klaim tersebut dibantah Ketua TPS Kecamatan Sliyeg berinisial MA. Ia menyebut pernyataan soal pengembalian dana sebagai informasi bohong dan menyesatkan.
"Kalau dibilang sudah dikembalikan, itu tidak benar. Pernyataan itu justru memperkuat dugaan bahwa uang tersebut memang sempat mengalir ke oknum tertentu," tegasnya.
Sorotan juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Suropati Kabupaten Indramayu. Pengurus pusat LBH Elang Suropati, Mastoni, menilai dalih penganggaran desa tidak dapat dijadikan pembenaran atas pembayaran Bimtek oleh peserta.
"Dalam Pilwu, Bimtek semestinya difasilitasi panitia. Jika peserta dibebani biaya, itu janggal dan patut diduga sebagai pungutan liar," ujarnya.
LBH Elang Suropati mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran agar polemik ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Pewarta: Ade Nur
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2025
