Sukses Realisasi PAD Tahun 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Daerah - Jumat, 2 Januari 2026

260102160655-reali.jpg

Foto: Istimewa

Kepala Bapenda Maros Muh. Ferdyiansyah dan kabid Pendapatan saharuddin

MAROS, TINGKAP.CO - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Muh. Ferdiansyah mencatat capaian gemilang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2025.

"Realisasi PAD Kabupaten Maros tahun 2025 mencapai Rp.329.562.919.533, meningkat signifikan dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp.283.056.990.320. Capaian ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan PAD Kabupaten Maros, melampaui raihan tahun-tahun sebelumnya," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Muh. Ferdiansyah (3/1/2026).

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Bapenda Kabupaten Maros bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah yang terlibat langsung dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Dikatakannya, Capaian Pajak Daerah Meningkat
Pada sektor pajak daerah, Bapenda Maros mencatat realisasi sebesar Rp.215.529.020.781 pada tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan capaian tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp.187.455.321.884. Hampir seluruh jenis pajak daerah menunjukkan tren peningkatan, bahkan beberapa sektor berhasil melampaui target 100 persen.

Adapun rincian realisasi pajak daerah tahun 2025 dibandingkan tahun 2024 antara lain:
Pajak Reklame: dari Rp.1.623.335.823 menjadi Rp.1.720.801.422
Pajak Air Bawah Tanah: dari Rp990.403.700 menjadi Rp.1.000.593.408
Pajak Restoran: dari Rp.22.902.498.840 menjadi Rp.24.233.521.973
Pajak Tenaga Listrik: dari Rp.37.728.656.258 menjadi Rp.38.282.645.084
PBB: dari Rp.37.665.336.454 menjadi Rp.39.829.504.163
Pajak Jasa Perhotelan: dari Rp.3.098.453.292 menjadi Rp.3.126.992.885
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: dari Rp.10.124.502.015 menjadi Rp.11.625.431.378
Pajak Sarang Burung Walet: dari Rp.7.610.000 menjadi Rp.8.800.000
Pajak Hiburan: dari Rp.1.224.606.953 menjadi Rp.1.402.373.890

Sementara itu, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor terealisasi sebesar Rp.22.770.625.362, dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp.22.911.293.940 pada tahun 2025.

Ferdiansyah menambahkan, Penurunan Beberapa Sektor Pajak
Terdapat beberapa sektor yang mengalami penurunan realisasi. Pajak Parkir pada tahun 2025 terealisasi sebesar Rp..4.527.378.955, menurun dari tahun 2024 sebesar Rp.5.725.966.286. Penurunan ini disebabkan perubahan tarif pemungutan pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen setelah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mengalami penurunan dari Rp.65.872.952.263 pada tahun 2024 menjadi Rp.43.514.325.021 di tahun 2025. Hal ini dipengaruhi oleh pemberlakuan SKB 3 Menteri terkait percepatan program pembangunan tiga juta rumah, yang mengatur penggratisan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sepanjang tahun 2025, tercatat 3.970 dokumen BPHTB gratis MBR, dengan potensi pendapatan yang hilang sebesar Rp.18.456.850.000.

Kontributor Terbesar Pajak Daerah Secara keseluruhan, pajak daerah tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Penyumbang terbesar berasal dari:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp.71.572.912.787
BPHTB sebesar Rp.43.514.325.021
PBB sebesar Rp.39.829.504.163
Realisasi Retribusi Daerah

Selain pajak, sektor retribusi daerah yang dikelola OPD juga menunjukkan kinerja positif. Beberapa di antaranya:
Dinas Perikanan: Rp.902.844.000 (naik dari Rp.857.509.000)
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Rp.2.747.466.125
Dinas PUTRPKPP: Rp.7.769.135.921
Dinas Kesehatan: Rp.27.083.940.207
RSUD Dr. La Palaloi: Rp.71.520.019.499
Strategi dan Target Tahun 2026

Bapenda Kabupaten Maros menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh jajaran Bapenda, OPD pengelola retribusi, serta dukungan para pemangku kepentingan. Untuk tahun 2026, Bapenda Maros menargetkan PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp.243.175.000.000.

Dukungan aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, juga terus diperkuat melalui kerja sama penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, termasuk peran media dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

"Sebagai upaya mengatasi kendala wajib pajak, khususnya terkait akumulasi denda yang menumpuk, Bapenda Maros menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya. Selain itu, Bapenda juga terus melakukan pendataan potensi wajib pajak baru, mendorong digitalisasi pembayaran pajak, serta meningkatkan pengawasan pengelolaan pajak dan retribusi daerah," tutup Ferdi.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026