Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Satpol PP Cimahi
Hukrim - Senin, 20 Januari 2025

Foto: @tingkap/yara
Terdakwa Ranto Sitanggang sedang mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Tim Penuntut Umum dari Kejari Cimahi di PN Tipikor Bandung, Senin (20/1/2025)
BANDUNG, TINGKAP.CO - Sidang dugaan tindak pidana Korupsi terdakwa Ranto Sitanggang (RS) digelar di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (20/1) .
Dalam dakwaan setebal 40 halaman yang dibacakan oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Cimahi yang di motori Dr.Randhika Prabu Sasmita SH.MH menjelaskan, bahwa sekitar bulan September 2022 sampai dengan bulan Agustus 2024 , Bidang Penegakan Perda Sat.Pol.PP Kota Cimahi telah melakukan kegiatan operasi dan kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh terdakwa Ranto Sitanggang selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Pelaturan Daerah Sat.Pol.PP Kota Cimahi.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan kepatuhan para pelaku usaha atau pemilik Bangunan yang ada di wilayah kota Cimahi terkait pemenuhan beberapa perijinan.
Apabila ditemukan para pelaku usaha belum memiliki persyaratan perijinan yang belum lengkap maka oleh terdakwa akan. di berikan sangsi tindak pidana dan diminta sejumlah uang pada pelaku usaha yang belum memenuhi persyaratan.
Lalu terdakwa sebagai Kabag Penegakan Peraturan Daerah Sat.Pol. PP Kota Cimahi telah memanggil para pelaku usaha di kota Cimahi untuk pengurusan ijin apabila pelaku usaha tidak memiliki ijin akan dikenakan tindak pidana ringan.
Selanjutnya para pelaku usaha dan pemilik bangunan diminta oleh terdakwa untuk menanda tangani surat pernyataan untuk mengurus perijinan.
Modus operandi tersangka yakni dengan melakukan pengancaman akan menutup dan memberi sanksi berupa tindak pidana ringan kepada para pelaku usaha di kota Cimahi dan melakukan penyegelan.
Kemudian, tersangka mengarahkan urusan perizinannya kepada konsultan yang sudah ditunjuk secara pribadi dengan tujuan mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadinya.
Seputar dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penegakan Peraturan Daerah di Kota Cimahi pada tahun 2023-2024.
Ranto Sitanggang disangka melanggar pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Selain itu RS juga dapat disangka melanggar Pasal 12 huruf G atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Rizki Rizgantara,SH, MH ketika ditanya media (20/1/2025) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan esepsi karena dalam surat dakwaan yang ditujukan kepada kliennya itu tidak benar untuk itu akan kami jawab dalam Esepsi pekan.
Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025