Bedasarkan BPDPKS Petani Mukomuko Dapatkan Program Peremajaan Kelapa Sawit

Daerah - Senin, 20 Januari 2025

250121083700-bedas.jpg

Foto: @tingkap/Japri

Fitriani Ilyas Spt, Kadis Dinas Pertanian Mukomuko

MUKOMUKO,TINGKAP.CO - Berdasarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) petani kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sejak beberapa tahun lalu mendapatkan program peremajaan tanaman atau replanting sawit.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Mukomuko Fitriani Ilyas, Spt Senin kepada TINGKAP.CO (20/1/2025) di ruang kerjanya.

"Lahan milik masyarakat yang mendapatkan program ini, dipastikan lahan diluar kawasan hutan," kata Fitriyani.

Dinasnya berani memberi jaminan lahan replanting sawit tidak masuk dalam kawasan hutan negara. Berdasarkan surat bebas dari kawasan hutan yang dikeluarkan instansi terkait dari kehutanan.

Baca juga: Empat Faktor Penyebab Harimau Berkeliaran Menimbulkan Korban

"Ini harus bebas dari kawasan hutan, dan ada surat bebas dari kawasan hutan yang dikeluarkan dari kehutanan di Lampung. Dan ini juga menjadi syarat mendapatkan program peremajaan tanaman sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," katanya.

"Dikatakannya juga, kita berharap pada petani sawit jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, replanting itu manfaatnya untuk petani itu juga," lanjutnya.

Baca juga: Pemkab Mukomuko Bidang Kesra Susun Program Pemantauan Makanan Halal

"Pemerintah melalui BPDPKS itu sifatnya membantu atau memfasilitasi petani, oleh karenanya ini dari petani untuk petani maka laksanakanlah dengan semaksimal mungkin," kata Fitriani.

Fitriani menambahkan, sejumlah persyaratan terkait status lahan untuk mendapatkan program peremajaan sawit adalah surat keterangan bebas dari kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Baca juga: Dinas PUPR Mukomuko Segera Bangun Jalan Di Kelurahan Koto Jaya

"Selain itu, lahan yang diusulkan mendapat program peremajaan tanaman sawit tidak masuk dalam lokasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujarnya.

"Memang ada sebelum itu, tetapi dibatalkan karena kami takut bermasalah. Makanya untuk seluas sekitar 906 hektar itu, dipastikan tidak masuk dalam hutan kawasan," pungkasnya.

Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2025