Polres Binjai Tangkap Bandar Judi Togel Hongkong di Deli Serdang

Hukrim - Sabtu, 24 Januari 2026

260125173635-polre.jpg

Dok. Polres Binjai

Pria berinisial DI (30), warga Desa Tandem Hilir II, yang diduga terlibat praktik perjudian togel Hongkong.

BINJAI, TINGKAP.CO - Polres Binjai menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar judi togel jenis Hongkong di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Gunung Kerang, Dusun Pasar Melintang, Desa Tandem Hilir II, yang masih masuk wilayah hukum Polres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan, setelah menerima laporan, Kapolsek Binjai AKP Siti Asiyah melalui Kanit Reskrim Iptu Sofian Dinata melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekira pukul 22.00 WIB, Tim Cobra Reskrim Polres Binjai mengamankan seorang laki-laki berinisial DI (30), warga Desa Tandem Hilir II, yang diduga terlibat praktik perjudian togel.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y91 warna ungu, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 122.000.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Binjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Mirzal Maulana menegaskan, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak Kepolisian.

Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026