ASN Tidak Disiplin, BKPSDM Hanya Berikan Sangsi Teguran

Daerah - Kamis, 29 Januari 2026

260129115233-enak-.jpg

@tingkap/Japri

BKPSDM Kabupaten Mukomuko akan memberikan teguran kepada Kepala OPD yang AasNnya kedapatan sedang nongkrong dan makan-makan di kantin saat jam kerja.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Winarno menanggapi pasca Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Daerah Mukomuko kedapatan tengah nongkrong dan makan- makan di sebuah kantin pada jam kerja sontak bubar saat didatangi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika melakukan patroli.

Patroli yang dilakukan Satpol PP itu sasarannya yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sengaja berkeliaran pada saat jam kerja, baik di kantin-kantin, di pasar maupun ditempat umum lainnya seperti yang terjadi disebuah kantin dilingkungan Pemda beberapa hari kemaren.

Dengan adanya peristiwa itu seolah-olah tidak menjadi perhatian serius BKPSDM Mukomuko dalam menangani tindakan yang kurang baik dilakukan ASN dilingkup Pemerintah Daerah Mukomuko.

"Kita sudah mendapat laporan dari Dinas Satpol PP terkait didapatinya adanya ASN tengah makan dan nongkrong saat jam kerja di sebuah kantin," ungkap Kaban BKPSDM Winarno ketika ditemui di ruang kerjanya Rabu, 28 Januari 2026.

Ia mengatakan, BKPSDM sangat mengapresiasi yang dilakukan tim Dinas Satpol PP merupakan tahapan yang sangat baik sudah sampai pada langkah peringatan sesuai dengan tupoksinya pada tempat- tempat ada kantin, pasar dan tempat umum lainnya.

"Seyogyanya ASN itu ada aturan mainnya, ada jam kerjanya, bukan dilarang sarapan, makan yng dilarang itu diluar aturan yang ada, jam 7.30 jam 7.45 sudah absen dan istirahat jam 12.00 jam 13.00 masuk kerja lagi," tegas Winarno.

Kaban BKPSDM juga menegaskan, kita akan berikan sangsi sesuai dengan aturan yang ada dengan tahapan mulai dari suatu OPD yang ASNnya bekerja di OPD terkait. Sedangkan sangsi yang kita berikan itu langsung ke kepala OPDnya bukan ASNnya," lanjutnya.

"Sangsi itu ada sangsi ringan, sedang dan berat sesuai tindakan yang dilakukan ASNnya, manajemen talenta kami juga sudah buat namanya aplikasi E- Disiplin sudah saling terkait dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) disana ada BKPSDM, S atpol PP, inspektorat dan leading sector lainnya," papar Winarno.

Diungkapkannya juga, sesuai dengan visi bupati tidak ada kesuksesan tanpa ada kedisiplinan yang baik, terkait dengan adanya kedapatan berkeluyuran, nongkrong, makan di luar saat jam kerja kita akan berikan teguran satu, dua dan tiga melalui Kepala OPDnya," demikian Winarno.

Pewarta: Japri
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026