Komdigi Larang Anak Main Medsos, Kaspersky : "14,9 Juta Ancaman Siber Terjadi Setiap Hari di Indonesia"

Nasional - Jumat, 6 Maret 2026

260307074626-komdi.jpg

@tingkap-ilustrasi/Hamada

Komdigi larang anak dibawah umur 16 tahun main medsos.

BANDUNG, TINGKAP.CO - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Aturan tersebut melarang anak dibawah 16 tahun mendapat akses akun media sosial dan platform jejaring lainnya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut beberapa platform media sosial berisiko tinggi bagi anak dibawah umur yakni Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Menurutnya proses pembatasan akses bagi anak-anak tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform menjalankan kewajiban dan kepatuhannya mulai tanggal 28 Maret 2026.

"Anak-anak menghadapi ancaman nyata mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama yakni adiksi," ujar Meutya dalam Instagram resmi Komdigi, Jumat (6/3/26).

Meutya menjelaskan, peraturan ini merupakan langkah terbaik pemerintah melindungi anak dibawah umur di tengah kondisi darurat digital. Ia melanjutkan, pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab memberikan keamanan ruang daring bagi pengguna usia muda.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Data dari perusahaan keamanan siber Kaspersky mencatat selama tahun 2025, secara keseluruhan terdapat 22,4% pengguna internet di Indonesia menghadapi ancaman online. Sebanyak 14,9 juta serangan siber berbasis web terdeteksi dan berhasil diblokir di Indonesia sepanjang tahun lalu.

General Manager ASEAN dan Asia Emerging Countries (AEC) Kaspersky Simon Tung menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu sasaran pasar utama dalam pemanfaatan teknologi Akal Imitasi (AI). Menurut Simon, pesatnya pertumbuhan ekosistem digital dan adopsi AI memicu peningkatan skema kejahatan siber yang semakin kompleks.
Keamanan siber menjadi aspek krusial yang harus diperimbangkan dalam implementasi AI.

"Pihak IT perlu memiliki kapabilitas operasi keamanan yang memadai untuk memantau dan merespons ancaman secara proaktif," ujar Simon.

Menurutnya, perlindungan data pribadi harus menjadi prioritas utama bagi individu maupun organisasi. Simon mengungkapkan, penyebaran malware melalui browser menjadi metode utama yang memanfaatkan kerentanan peramban dan plugin serta dikombinasikan dengan rekayasa sosial untuk menembus sistem korban.

Pewarta: Hamada
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026