Operasi Subuh di Sungai Ombilin: 128 Personel Gabungan Bersihkan Tambang Emas Ilegal

Hukrim - Rabu, 11 Maret 2026

260311223748-opera.jpg

Foto: Prokopim/tjb

Polres Sawahlunto, Ditkrimsus Polda Sumatera Barat, dan Tipidter Polda Sumatera Barat bergerak dalam sebuah operasi penertiban tambang emas ilegal.

SAWAHLUNTO, TINGKAP.CO - Kesunyian dini hari di tepian Sungai Ombilin, Rabu (11/3/2026), mendadak berubah tegang. Sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto, Ditkrimsus Polda Sumatera Barat, dan Tipidter Polda Sumatera Barat bergerak dalam sebuah operasi penertiban tambang emas ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, Simon Yana Putra.

Operasi yang berlangsung dalam gelapnya dini hari itu bukan sekadar patroli rutin. Langkah ini menjadi sinyal kuat kehadiran aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah Sawahlunto dari praktik penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.

Pengepungan Tiga Titik Tambang Liar

Tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi medan yang cukup berat di sepanjang bantaran Sungai Ombilin. Setelah memastikan posisi target, petugas kemudian bergerak mengepung tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas tambang emas ilegal.

Saat penyergapan dilakukan, para pelaku tidak ditemukan di lokasi. Namun, jejak aktivitas penambangan masih terlihat jelas. Petugas menemukan sejumlah box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang digunakan sebagai tempat aktivitas para penambang.

Fasilitas Tambang Dibakar di Tempat

Sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus memberikan efek jera, Kapolres Sawahlunto memerintahkan seluruh fasilitas penambangan ilegal tersebut dimusnahkan di lokasi.

Api pun membumbung tinggi, melahap box penyaring emas dan pondok-pondok yang berdiri di bantaran sungai. Pembakaran itu menjadi simbol pembersihan wilayah Sawahlunto dari aktivitas tambang liar.

“Untuk box penyaring emas dan pondok, kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera di tiga lokasi,” tegas Simon kepada pewarta di lokasi penindakan.

Lokasi Dipasang Garis Polisi

Setelah penertiban, area tambang ilegal tersebut langsung disterilkan dengan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk peringatan bertuliskan “Stop Illegal Mining”.

Spanduk tersebut juga mencantumkan ancaman hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Bukti Keseriusan Penegakan Hukum

Operasi ini turut dihadiri jajaran Polda Sumatera Barat yang dipimpin oleh Andri Kurniawan, bersama unsur Pemerintah Kota dan DPRD Sawahlunto. Kehadiran berbagai pihak tersebut menegaskan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.

Kapolres Sawahlunto menegaskan bahwa setiap jengkal tanah dan aliran sungai di Sawahlunto harus terlindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

“Tidak ada yang kebal hukum. Semua yang melanggar aturan akan kita tindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal,” tegas Simon.

Operasi ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sawahlunto akan terus diperketat demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan daerah

Pewarta: Achmad Raihan
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2026