Tim Penyidik Kejati Jabar Serahkan 3 Tersangka Perkara Tipikor NPCI ke Kejari Kota Bandung
Hukrim - Sabtu, 25 Januari 2025

Foto: Penkum Kejati Jabar
Salah seorang tersangka korupsi dana hibah NPCI
BANDUNG, TINGKAP.CO - Tim penyidik menyarahkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Tiga tersangka tersebut masing-masing KF dan SG diserahkan tim penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kota Bandung pada Kamis 23 Januari 2025 dan pada Jumat 24 Januari 2025 kembali menyerahkan satu tersangka CPA.
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru, satu tersangka lainnya penahanan kota (Foto: Penkum Kejati Jabar)
Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selanjutnya terhadap tersangka KG dan SG dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 23 Januari 2025 sampai dengan 11 Febuari 2025.
Sedangkan untuk tersangka CPA dilakukan Penahanan Kota sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025, ujar Nur.
Pewarta: Yara
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025