Pemko Bukittinggi Gelar Apel Gabungan Terkait Work From Home
Daerah - Sabtu, 11 April 2026

Dok. Diskominfo Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi terapkan WFH setiap hari Jumat.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota Bukittinggi menggelar apel gabungan terkait penerapan sistem kerja Work From Home (WFH). Apel dipimpin Walikota Ramlan berlangsung di halaman Balai Kota, Jumat (10/04/2026).
Wali Kota, kebijakan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk mendorong penghematan energi, termasuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Skema WFH dijadwalkan berlaku setiap hari Jum'at, efektif per 17 April 2026 mendatang.
Penerapan WFH berlaku bagi seluruh ASN, kecuali pejabat eselon II dan III serta pejabat fungsional madya. Selain itu, sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO).
Seperti petugas Pelayanan Publik dan Kesehatan.
Tenaga pendidikan dan petugast kebersihan. BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Pihak Kelurahan.
Pengawasan dan Produktivitas Kerja.
Wali Kota menegaskan WFH bukan berarti libur, melainkan pengalihan lokasi kerja ke rumah, untuk memastikan produktivitas, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak empat kali sehari serta menyusun rencana dan laporan kerja harian.
Pelaksanaan kebijakan akan dimonitor secara ketat agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi pemerintah daerah, seperti himbauan untuk mematikan perangkat listrik saat meninggalkan kantor.
"Kondisi global yang berdampak pada kenaikan harga sejumlah komoditas menjadi salah satu pertimbangan utama. Kami berharap langkah efisiensi dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi di daerah," ulas Ramlan.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026
