Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan di Salapian Saling Lapor, Proses Hukum Berjalan Profesioanal
Hukrim - Senin, 13 April 2026

Foto: Istimewa
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan diversi juga telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan damai.
LANGKAT, TINGKAP.CO - Polres Langkat memastikan penanganan kasus Penganiayaan di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat dilakukan Secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, (4/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB itu bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok hingga berujung perkelahian fisik.
Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Pada laporan pertama, J.I.B melaporkan I.P.B atas dugaan penganiayaan dan perkara tersebut telah diproses hingga persidangan.
Sementara pada laporan kedua, I.P.B melaporkan J.I.B bersama seorang anak berinisial L.L.B (15). Berkas perkara kedua telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi serta visum et revertum sebagai alat bukti. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dan diversi juga telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan damai.
Karena itu, proses hukum dilanjutkan hingga tahap pelimpahan berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi menegaskan tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi, Senin (13/4/2026), serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
