Klien Ryan Permana Sampaikan Dugaan Pelanggaran Oknum Kadis Dihadapan BKPSDM

Daerah - Selasa, 21 April 2026

260422085707-ryan-.jpg

Foto: Istimewa

Ryan Permana mendampingi kliennya melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya di kantor BKPSDM Kota Bukittinggi.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO -Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, dilaporkan istrinya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bukittinggi.

Laporan oknum ASN Bukittinggi berinisial "AN" berkaitan dengan dugaan selingkuh dan keterlibatan judi online, serta penelantaran rumah tangga.

Pelaporan dilakukan melalui pendampingan kuasa hukum Riyan Permana Putra. Sebelumnya, laporan telah disampaikan melalui platform Lapor.go.id pada 26 Januari 2026.

Pada Kamis (16/4/2026), pelapor bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan BKPSDM Kota Bukittinggi di Balaikota Bukik Gulai Bancah untuk menjalani proses klarifikasi dan konseling. Dalam proses sejumlah dugaan pelanggaran disampaikan kepada pihak berwenang.

"Dalam proses di BKPSDM hari itu , klien kami telah menyampaikan secara terbuka adanya dugaan perselingkuhan, judi online, serta penelantaran rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama. Ini tentu menjadi hal serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait," pinta Riyan, Jumat (17/4/2026).

Kehadiran pihaknya bukan untuk mediasi rumah tangga, melainkan mendorong penegakan disiplin terhadap ASN yang bersangkutan. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi pemerintahan.

"Kami datang ke sini bukan untuk perceraian atau perdamaian, tetapi ingin ada efek jera. Kami berharap BKPSDM dan Pemerintah Kota Bukittinggi menjatuhkan sanksi tegas, bahkan jika perlu dilakukan evaluasi jabatan," pinta korban didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan keterangan pelapor, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Selama periode itu, istri mengaku tidak menerima nafkah lahir sebagaimana mestinya. Bahkan, terdapat dugaan penghasilan suami digunakan untuk aktivitas judi online.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk data yang diperoleh dari perangkat telepon genggam terduga, yang menguatkan dugaan perselingkuhan dan penelantaran.

Secara terpisah, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebelumnya pernah menegaskan komitmen penindakan terhadap ASN yang terlibat praktik judi online.

Saya mendapat informasi, ada sejumlah oknum ASN di lingkungan pemerintahan yang saya pimpin terlibat judi online. Nama-nama mereka sudah saya kantongi, tinggal pembuktian. Bila benar terbukti, sanksinya akan sangat berat, ucapnya saat apel di hadapan ASN, Rabu (17/9/2025).

Konfirmasi dengan oknum " AN" yang diduga terlibat kasus, saat dikonfirmasi lewat WhaatsApp sampai berita ditayangkan belum memperoleh respon, sementara pesan WA yang ditujukan padanya sudah dibaca.

Hingga berita diturunkan, pihak BKPSDM Kota Bukittinggi juga belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan istri oknum Kadis " AN" , yang dikonfirmasi lewat pesan WhaatsApp Selasa (21/04/2026).

"Secara umum, dugaan sikap pelanggaran oknum kadis yang disampaikan istrinya meliputi perselingkuhan dinilai mencederai etika ASN, keterlibatan dalam judi online yang berpotensi melanggar hukum, serta penelantaran istri yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga secara ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," papar Kuasa Hukum .

Atas laporan pelapor melalui kuasa hukumnya meminta BKPSDM melakukan pemeriksaan disiplin secara resmi, membentuk tim pemeriksa, menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti bersalah, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2026