Bapenda Sosialisasikan PBB, BPHTB hingga Pajak Kendaraan di 14 Kecamatan

Daerah - Sabtu, 25 April 2026

260425134833-bapen.jpg

Foto: Istimewa

Kasubid Pengelolaan sistem informasi pajak daerah Agus Ramdan SE Paling kanan

MAROS, TINGKAP.CO - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menggelar kegiatan sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di 14 kecamatan se-Kabupaten Maros.

Kegiatan ini merupakan inisiasi langsung dari Bapenda sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur di tingkat kecamatan mengenai kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam pelaksanaannya, seluruh kepala bidang dan kepala sub bidang (kasubid) di lingkup Bapenda turut dilibatkan dan dibagi ke 14 kecamatan untuk memberikan pemaparan secara langsung kepada masyarakat dan pemerintah setempat.

Selain membahas jenis-jenis pajak daerah, Bapenda juga mensosialisasikan kemudahan sistem pembayaran pajak secara digital melalui QRIS. Metode pembayaran ini dinilai lebih praktis, cepat, dan efisien, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kasubid Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah, Agus Ramdan, SE, menyampaikan bahwa digitalisasi pembayaran menjadi langkah strategis dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

"Dengan QRIS, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke loket pembayaran. Semua bisa dilakukan secara digital, sehingga lebih cepat dan aman," ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bapenda berharap kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan semakin meningkat serta mampu mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang optimal.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026