Kabid Perpus Mukomuko: Secara Regulasi Ini Fungsi Disperpusip

Daerah - Senin, 27 April 2026

260428063057-kabid.jpg

@tingkap/Japri

Kantor Disperpusip (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) Kabupaten Mukomuko.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Disperpusip (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan perawatan arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tanggung jawab operasional harian berada pada masing-masing OPD.

Disperpusip melakukan pembinaan teknis dan supervisi kearsipan kepada OPD, Standarisasi menetapkan peraturan dan standar perlindungan arsip agar dikelola dengan aman.

Kepala Disperpusipda Mukomuko Apriansyah ST melalui Kabid Perpustakaan Sunarji Senin,(27/4/2026) mengatakan, Disperpus sering kali bertanggung jawab atas program restorasi dan perawatan arsip yang memerlukan penanganan khusus (misalnya arsip rusak), melakukan pengawasan berbasis instrumen untuk memastikan kearsipannya.

Menurutnya Peran OPD selaku Pencipta Arsip Pemeliharaan arsip (aktif maupun inaktif) secara fisik adalah tanggung jawab pimpinan unit kerja di masing-masing OPD sebagai pengelolaan Harian, OPD wajib menunjuk pengelola arsip atau arsiparis untuk mengelola arsip, memastikan penataan rapi, dan mencegah kerusakan.

Ia juga mengatakan, terdapat aturan hukum yang mengikat. "Dispersip daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan perawatan arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Sunarji.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, berikut adalah landasan dan bentuk tanggung jawabnya UU No. 43 Tahun 2009 (Pasal 64): Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah daerah, yang pelaksanaannya didukung oleh Lembaga Kearsipan Daerah (Dispersip).

Peraturan ANRI No. 9 Tahun 2018 sebagai Pedoman teknis pemeliharaan arsip dinamis (aktif dan inaktif) yang harus diikuti oleh pencipta arsip, termasuk OPD.
Peraturan Bupati/Walikota (SOTK).

Rincian tugas pokok Dispersip daerah (sesuai PP 18/2016) menegaskan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan arsip statis daerah.

Tanggung Jawab Dispersip terhadap Arsip OPD Dispersip bertindak sebagai lembaga pembina kearsipan daerah, dengan tugas pembinaan dan bimbingan teknis Melakukan supervisi dan konsultasi tata kelola kearsipan pada OPD.

Audit Kearsipan Internal Melakukan pemantauan, evaluasi, dan audit untuk memastikan arsip dikelola sesuai standar.

Penyusutan Arsip (Inaktif & Statis): Membantu dan menerima pemindahan arsip inaktif dari OPD (record center) serta menerima penyerahan arsip statis yang bernilai guna permanen mengedukasi OPD terkait perlindungan dan keamanan arsip.

"Meskipun dibina oleh Dispersip, tanggung jawab pemeliharaan arsip aktif sehari-hari berada di tangan pimpinan unit pengolah/OPD itu sendiri," pungkasnya.

Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2026