Pemko Bukittinggi Amankan Aset "BTC" Setelah Kontrak Berakhir (SKB)
Daerah - Rabu, 6 Mei 2026

Foto: Istimewa
Bangunan Pasar Banto Trade Centre Yang habis masa kerjasama ,Diambil alih Pemko Bukittinggi.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, setiap aset daerah milik masyarakat yang harus dijaga dan tidak boleh dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas, tegas Ramlan Senin 4 Mai 2026. Pengamanan aset merupakan prioritas utama pemerintah daerah dalam memastikan seluruh sumber daya milik daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah memastikan seluruh aset terlindungi, tertib administrasi, dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Tidak boleh aset yang terbengkalai atau beralih fungsi tanpa aturan," ujar Ramlan.
Pengamanan aset daerah memiliki landasan hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan dikuatkan dengan sejumlah regulasi turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 20 Tahun 2022, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam implementasi, Pemerintah Kota Bukittinggi menerapkan tiga pendekatan utama dalam pengamanan aset. Pertama, pengamanan fisik melalui pemagaran, pemasangan tanda kepemilikan, serta pembersihan lokasi. Kedua, pengamanan administratif dengan pencatatan aset dalam daftar inventaris barang milik daerah sesuai klasifikasinya. Ketiga, pengamanan hukum dengan memastikan kepastian legal atas setiap aset.
Wali Kota menegaskan, penertiban dilakukan secara bertahap terhadap seluruh aset milik daerah, terutama yang bermasalah atau telah habis masa kerja samanya.
"Jika kerja sama telah berakhir, maka aset harus kembali sepenuhnya ke pemerintah daerah. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan," kata Ramlan.
Langkah pengamanan difokuskan pada sejumlah aset strategis. Salah satunya Banto Trade Center (BTC), menyusul berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pada 26 Maret 2026.
Pengamanan dilakukan terhadap aset tanah di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian lahan telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tanah tersebut merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980 dengan luas awal 40.000 meter persegi.
Namun, berdasarkan hasil pengukuran ulang, luas lahan yang terverifikasi tercatat sebesar 33.972 meter persegi. Lahan tersebut telah disertifikatkan dengan Sertifikat Nomor 22 Tahun 2017 tertanggal 30 November 2017.
Pengamanan aset terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ini bagian dari komitmen kita dalam menjaga aset daerah sekaligus memastikan pemanfaatannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026
