Gagalkan Transaksi 600,65 Gram Sabu di Tanjung Pura, Satu Pelaku Diamankan Polres Langkat
Hukrim - Rabu, 20 Mei 2026

Dok. Polres Langkat
Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.
LANGKAT, TINGKAP.CO - Sat Res Narkoba Polres Langkat menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua pria diduga sedang melakukan transaksi sabu di pinggir jalan depan rumah warga yang tengah ditinggal mudik. Namun, satu pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri ketika melihat kedatangan polisi.
Sementara itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening besar berisi sabu dengan berat bruto 600,65 gram, satu tas tangan hitam, satu plastik asoi hitam, dan satu unit telepon genggam merek Samsung.
Barang bukti sabu 600,65 gram (Dok. Polres Langkat)
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, MFY mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri terus hadir melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026
