Dalam 12 Hari, Polres Binjai Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 15 Tersangka
Hukrim - Selasa, 26 Mei 2026

Dok. Polres Binjai
Polres Binjai Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 15 Tersangka, dalam 12 hari.
BINJAI, TINGKAP.CO - Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 orang tersangka.
Dari total tersangka yang diamankan, 14 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, enam unit telepon genggam, lima unit sepeda motor, serta satu unit timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan dalam menindak jaringan peredaran narkotika di Kota Binjai.
"Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba tanpa kompromi demi melindungi masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui call center 110," tegas Kapolres.
Pengungkapan belasan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
