Wakil Rakyat Syafril Dt.Rajo Api: Pentingnya Informasi Dan Sosialisasi Transparan Sejak Awal
Hukrim - Rabu, 10 Juni 2026

Foto: Istimewa
Anggota DPRD Kabupaten Agam dari Fraksi Partai Demokrat, Syafril Dt. Rajo Api.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Tanggapan anggota DPRD Kabupaten Agam, Syafril Dt. Rajo Api "menyesalkan" sengketa tanah yang terjadi di Batang Palupah Kabupaten Agam. Dugaan penyerobotan lahan seluas 2.700 m di ruas Jalan Raya Bukittinggi Lubuak Sikapiang, Km 12 Batuang, Babuai, Jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Kasus dugaan penyerobotan tanah menyeret sampai ranah hukum, sejumlah tokoh adat Nagari Koto Rantang dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi awal antara pihak terkait dengan institusi Nagari sebelum pemanfaatan lahan dilakukan secara sepihak, sehingga menimbulkan kerugian pihak yang memiliki lahan dengan bukti- bukti kepemilikannya.
Menurut wakil rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai semestinya bisa dicegah sejak dini dan diselesaikan secara baik dengan membangun komunikasi yang transparan.
Syafril Dt Rajo Api, mengatakan apabila keterbukaan informasi dan sosialisasi yang transparan dilakulan sejak awal perencanaan pemanfaatan lahan, tidak akan terjadi sampai ke ranah hukum.
"Hal seperti ini tidak perlu terjadi. Kalau sejak awal masyarakat diberi tahu secara terbuka lahan akan dimanfaatkan untuk pembangunan, diyakini konflik bisa terhindari," ujarnyanya.
Syafril yang akrab dipanggil Nyiak Api menyayangkan persoalan memecah belah tatanan adat, seperti mamak kepala kaum (MKW) dikesampingankan, terkesan tidak dihargai.
"Mestinya ruang dialog menjadi prioritas utama sebelum menempuh jalur hukum sebagai langkah akhir," ujarnya lagi.
"Saya sudah mencoba membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Tapi karena masing-masing pihak bertahan pada pendiriannya, sehingga tidak tercapai kesepakatan jalan damai," timpal mamak kepala waris Pasukuan Piliang Nagari Koto Rantang.
Sebelumnya upaya pendekatan telah dilakukan sebelum laporan resmi dilayangkan ke Polresta Bukittinggi.
Sebagai mamak kepala waris Suku Piliang Nagari Koto Rantang, ia mengaku sebelumnya telah berupaya bersikap legowo, meski dinamika yang terjadi menempatkan para pihak dalam posisi berseberangan dan sulit dipertemukan.
"Kasus ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, tetapi telah berkembang menjadi ujian bagi mekanisme penyelesaian konflik adat di tengah perubahan tata kelola hukum dan kepentingan pembangunan di daerah," papar tokoh adat Palupuah Syafril Dt. Rajo Api.
Kapolresta Bukittinggi, melalui Kasat Reskrimum, AKP Rico Satria Afdal, SH, mengatakan bahwa pihaknya tengah menangani kasus penyerobotan lahan di Nagari Koto Rantang, Palupuah, yang dilaporkan mamak kepala waris Pasukuan Piliang Koto Rantang, Aswandi 28 Maret 2026 lalu.
"Aswandi dengan LP, Polresta Bukittinggi B/218/iV/2026/Reskrim saat ini dalam proses, kurun waktu relatif singkat, akan dilakukan gelar perkara", timpal KBO Satreskrim Polresta Bukittinggi, Ipda Wigo Kaswanto.
"Pihak penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan dua orang terlapor sebagai terduga. Sepuluh orang saksi terdiri dari tokoh adat sudah diminta keterangan oleh penyidik dan masih menunggu gelar perkara beberapa hari kedepan," tegas KBO Ipda Wigo Kaswanto.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026
