Kasus APJ/PJU Dishub Jabar Senilai Rp. 459 Miliar, Bias di Ranah Kejati Jabar ?

Hukrim - Senin, 6 Juli 2026

260706150435-kasus.jpg

@tingkap/Alfen Hoesin

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LRE Martadinata, Bandung.

BANDUNG, TINGKAP.CO – Laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terkait dugaan korupsi/gratifikasi Alat Penerangan Jalan (APJ/PJU) Provinsi Jawa Barat terkendala dokumen. Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku para pihak pelapor ketika dikonfirmasi, kesulitan untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta terkait dugaan gratifikasi itu.

Hal ini disampaikan Pahmi, Pengendalian dan Operasional Bidang Pidana Khusus, Kejati Jabar kepada TINGKAP.CO di ruang Penkum, Kejati Jabar (30/6/2026).

“Memang kita sudah mencari dokumen-dokumen terkait gratifikasi itu. Sampai saat ini memang para pihak pelapor dan lainnya ketika kita coba konfirmasi, mereka agak kesulitan juga untuk memberikan dokumen-dokumen yang kita minta terkait gratifikasi PJU,” papar Pahmi.

Dilanjutkan Pahmi, pelapornya itu kita minta supaya datang, mereka kesulitan untuk datang karena kami minta dokumen-dokumennya.

Pahmi mengatakan bahwa pihak Kejati Jabar belum memanggil secara resmi. ”Sampai saat ini memang ada beberapa yang bersedia diwawancarai, mereka datang. Tapi yang lainnya tidak datang. Makanya kita minta dulu kepada dia, dokumen apa yang dia punya? Kapan terjadinya terkait gratifikasi itu, dimana tempatnya ? Kita ingin dalami di situ tapi terputus, karena kita tidak mendapatkan sumber-sumber dari mereka,” urainya panjang-lebar.

Ketika ditanya tentang laporannya ada unsur korupsi mark up harga satuannya, Pahmi menjawab bahwa pelapor tidak memiliki dokumen. “Gak ada pak. Kita gak punya dokumen-dokumen itu. Tapi yang ditonjolkan itu terkait gratifikasinya. Gratifikasi terkait proyek itu. Kan laporannya seperti itu,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan TINGKAP.CO apakah dugaan korupsi pengadaan APJ/PJU dengan total senilai Rp. 459 miliar lebih itu tidak layak untuk dilanjutkan atau Kejati Jabar ada plan B? Pahmi mengatakan pihak Kejati Jabar sedang mempelajari juga ini sejauh mana kebenaran dari laporan ini.

“Kan harus tau kita siapa yang menyerahkan, siapa yang memberi? Dari mana kita tau sehingga terjadi gratifikasi ini. Kita juga tidak sembarang tiba-tiba kita periksa. Kita cari tau dulu sumber-sumber terkait laporan ini,” ujarnya.

Sementara Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melalui surat klarifikasi kepada TINGKAP.CO memaparkan berdasarkan data inventarisasi Alat Penerangan Jalan (APJ/PJU), yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat tahun anggaran 2025  jumlah total keseluruhan titik APJ yang tersebar pada empat wilayah berjumlah 14.259 titik. Data tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeliharaan, pengawasan, dan pengelolaan sarana APJ pada masing-masing wilayah kerja.

Pada Tahun Anggaran 2025, program Alat Penerangan Jalan (APJ/PJU) dibagi ke dalam empat wilayah kerja dengan alokasi anggaran yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan cakupan pelayanan di masing-masing wilayah. Secara keseluruhan, total pagu anggaran APJ Tahun 2025 untuk keempat wilayah tersebut mencapai Rp. 459.353.506.806. Anggaran ini dapat mendukung optimalisasi penyelenggaraan, pemeliharaan, dan peningkatan layanan Alat Penerangan Jalan (APJ) pada masing-masing wilayah guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan, di jalur jalan Provinsi.

Dishub Jabar menindaklanjuti berbagai kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan melaksanakan program pembangunan dan pemasangan Alat Penerangan Jalan (APJ/PJU) di sejumlah ruas jalan Provinsi Jawa Barat.

Program tersebut merupakan bagian dari perhatian dan prioritas Gubernur Jawa Barat, dengan tujuan menghadirkan akses jalan yang lebih aman, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari. Pelaksanaan program ini dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Jawa Barat sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.

Dishub Jabar mengetahui bahwa pengaduan terakhir APJ atau PJU di tangani oleh Kejaksaan Tinggi  dan selanjutnya kami tidak mengetahui perkembangan karena sudah masuk ranah Kejaksaan.

Sesuai mekanisme pemilihan  penyedia jasa kami melaksanakan kegiatan tersebut dengan regulasi dan mekanisme yang ada secara online, sehingga secara terbuka dan transparan siapapun bisa mengikuti proses pelelangan tersebut sesuai spesifikasi yang telah di tentukan.

10 titik APJ/PJU dekat pasar Patrol di jalan provinsi ruas Patrol Kabupaten Bandung - Cimahi (@tingkap/Alfen)

Praktisi hukum Fidelis Giawa, SH mengomentari kinerja kejaksaan. Menurutnya Kejati Jabar tidak bisa mengabaikan aduan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dengan alasan tidak menyertakan bukti.

“Semestinya melakukan pendalaman lebih dulu dengan memanggil pengadu jika ada hal-hal yang belum jelas. Jika dari pendalaman tersebut dibutuhkan bukti yang akurat maka tugas aparatur kejaksaan selaku penyidiklah mencari dan menemukan barang bukti,” tandasnya melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (6/7/2026).

Fidelis mengatakan pengabaian aduan masyarakat bentuk lain dari pembiaran korupsi. “Penyelidik kejaksaan bisa saja melakukan observasi lapangan atau meminta dokumen proyek yang diadukan kepada instansi pelaksana proyek. Bukan malah membebani pengadu untuk mencari dokumen proyek yang diadukan. Sikap kejaksaan yang demikian secara tidak langsung membunuh partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi,” papar advokat yang juga aktivis sejak mahasiswa itu.

Menurut Fidelis bila anggaran yang digunakan tahun 2025, berarti sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya. "Artinya anggaran ini ditetapkan saat gubernur masih Ridwan Kamil, dan dilaksanakan saat gubernur sekarang Dedi Mulyadi. 

Seperti dilansir RMOL Jabar dugaan pencatutan nama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dalam pengondisian tender Penerangan Jalan Umum dilaporkan oleh Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Laporan pengaduan tersebut juga disertai bukti-bukti berupa foto, tangkapan layar percakapan Whatsapp, serta lima orang yang siap memberikan kesaksian terkait dugaan tersebut. Dalam laporan tersebut, locus dan jumlah gratifikasi juga disebutkan.

Pewarta: Alfen Hoesin
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026