Armen Bakar,SH Nilai Sanksi Wartawan Ditinjau Ulang Organisasi Profesi Jangan Dicampuri Politik

Hukrim - Rabu, 15 Juli 2026

260716091534-armen.jpg

@tingkap/Syahyetti Syamra

Armen Bakar SH Nilai Putusan PWI Terhadap Sanksi Wartawan tidak profesional dan Cacat.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - YF tim ahli salah satu partai politik diduga otak atau dalang laporkan tiga wartawan Bukittinggi sehingga menyeret nama Lawyer Armen Bakar sekaligus Komisaris Media Jam Gadang News.

Lawyer / Kuasa Hukum Rudi Arnel nilai sanksi penonaktifan tiga wartawan oleh PWI perlu dilakukan pengkajian kembali.

Advokat Armen Bakar, S.H., selaku Komisaris PT Armen Bakar Media Siber sekaligus kuasa hukum salah seorang wartawan Media Online Jam Gadang News yang sedang menjalani proses hukum, menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) terkait keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menjatuhkan sanksi penonaktifan keanggotaan selama satu dan dua tahun terhadap tiga orang wartawan.

Menurut Armen Bakar, keputusan masih perlu dikaji dari aspek hukum organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam analisis hukumnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai memerlukan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut agar keputusan organisasi benar-benar memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Armen Bakar menjelaskan kedatangannya ke kantor PWI dilakukan dalam kapasitas sebagai Advokat yang memberikan bantuan hukum kepada klien sekaligus sebagai Komisaris PT Armen Bakar Media Siber, perusahaan yang menaungi Media Online Jam Gadang. Kehadirannya di Sekretariat PWI Bukittinggi, bertujuan memperoleh informasi mengenai wartawan yang sedang menghadapi proses hukum dan bukan untuk mengintervensi proses pemeriksaan internal organisasi.

"Profesi advokat dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum, dan advokat berhak menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Armen Bakar. Selasa (14/07/2026), di kantornya.

Ia berpendapat penjatuhan sanksi terhadap tiga wartawan perlu didasarkan pada ketentuan AD/ART maupun Peraturan Rumah Tangga PWI yang jelas serta melalui proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan penuh kepada pihak yang diperiksa untuk membela diri.

Menurutnya, penggunaan atribut PWI saat menghadiri persidangan juga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa adanya pembuktian bahwa tindakan tersebut bukan untuk mempengaruhi proses peradilan, menyalahgunakan nama organisasi, atau menimbulkan kerugian bagi PWI.

Dalam legal opinion disampaikan penonaktifan keanggotaan selama satu - dua tahun merupakan sanksi yang berdampak serius terhadap hak keorganisasian dan reputasi profesi wartawan. Oleh karena itu, penerapannya harus didasarkan pada aturan yang jelas, pembuktian yang memadai, serta pertimbangan yang proporsional.

Berdasarkan analisis, Armen Bakar berpendapat keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan asas legalitas, asas due process of law, asas pertanggung jawaban pribadi, dan asas proporsionalitas apabila tidak didukung dasar hukum organisasi serta prosedur pemeriksaan yang sesuai. Atas dasar itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan internal PWI.

Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap AD/ART atau prinsip-prinsip keadilan, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .

Mengingatkan PWI harus bersikap adil dan memproses anggota yang bermain politik dan sebagai tim ahli partai Politik, rusaknya organisasi karena adanya unsur politik yang mempengaruhi jalannya organisasi dan tidak profesional serta proposional," tegasnya.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026