Bupati Beny Warlis Kecolongan Atas Kebijakan Walinagari Koto Rantang Persoalan Sengketa Tanah
Daerah - Jumat, 24 Juli 2026

@tingkap/Syahyetti Syamra
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, S.STP, M.Sc.
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Wali Nagari tidak diperbolehkan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dengan membawa nama instansi Pemerintah Nagari (atas nama jabatan/lembaga) tanpa adanya koordinasi atau izin tertulis dari Bupati.
Hal tersebut di sampaikan Bupati Agam, Beny Warlis yang diwakili Sekda Lutfi saat dikonfirmasi TINGKAP.CO (19/7/2026) terkait Wali Nagari Koto Rantang yang mendaftarkan gugatan perdata mengatas namakan Pemerintah Nagari Koto Rantang sebagai penggugat 1 (satu).
Sekda Lutfi yang ditemui di ruangannya merasa kaget saat dikonfirmasi, karena diakui tidak ada iziin Bupati untuk Wali Nagari dianya selaku penggugat dalam hal sengketa tanah di Nagari Koto Rantang.
Di tempat terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, S.STP, M.Sc pada hari yang sama membantah tidak ada izin yang mengatas namakan pemerintah selaku penggugat.
"Hanya yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Agam dalam hal ini Bupati melalui Sekretariat Daerah kepada Camat Palupuah untuk memfasilitasi dengan no surat 400. 10.2.2 / 291 / DPMN / V-2026," ungkapnya.
Dikatakannya, surat Pemerintah Kabupaten Agam tanggal (5/5/2026) yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Lutfi AR meminta Camat Palupuh memfasilitasi penyelesaian permasalahan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat serta menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Kabupaten Agam melalui DPMN.
Sementara Camat Palupuh, Nong Rianto yang diminta tanggapannya terkait surat Sekda Lutfi yang ditujukan pada Camat lewat pesan WA Rabu (22/7/2026) mengatakan bahwa Pemerintahan Nagari diminta untuk menyelesaiakan dan bermusyawarah kembali dengan ninik mamak untuk menyelesaikan sengketa atau persoalan yang dimaksud sesuai perintah Sekda Lutfi.
Kuasa hukum tergugat menyoroti jika perkara berdampak pada aset , tindakan membawa nama instansi pemerintah/Nagari tanpa koordinasi dengan Bupati dapat beresiko hukum dan administrasi.
"Dalil Para Penggugat tanah objek perkara seluas lebih kurang 2 Ha sebagai tanah ulayat bersama ninik mamak Tujuh Suku / Ninik mamak nan 25 Batang Palupuah Sitingkai adalah dalil yang tidak benar, keliru dan tidak sesuai dengan objek yang sebenarnya," bantah Ifyuhendri, SH, Dt. Asa Bandaro.
"Faktanya tanah objek perkara yang terletak di Simpang Batuang Babuai, Jorong Batang Palupuh, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat memiliki luas lebih kurang 2.700 M2 dan merupakan hak serta milik kaum Dt. Maleka Nan Tinggi Umpuak Nadiar, dan bukan tanah ulayat ninik mamak tujuh suku, papar kuasa hukum tergugat," Ifyuhendri.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
