Mantan Plt Ketua PWI Kota Bukittinggi Diduga Buat Laporan Fitnah Dan Ujaran Kebencian

Daerah - Rabu, 29 Juli 2026

260729192100-manta.jpg

Foto: Istimewa

Anggota PWI Bukittinggi sebelum berangkat ke HPN 2026 di Serang tidak mengatasnamakan PWI Bukittinggi, tapi kop surat Wartawan Bukittingi dengan stempel media masing-masing.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - YF oknum wartawan mantan Plt Ketua PWI Kota Bukittinggi diduga sebagai otak dan dalang pengaduan atas tiga wartawan Bukittinggi ke DKP (Dewan Kehormatan  Provinsi) PWI Sumbar. Laporan yang mengandung "fitnah" dan "ujaran kebencian" itu kini berbuntut panjang.

"Hal tersebut setelah dicermati dan dibaca secara menyeluruh atas laporan yang dibuatnya mengandung unsur fitnah, ujar kebencian, pencemaran nama baik, serta narasi yang ditulis sangat tendendius," ujar wartawan yang dilaporkan .

Pengaduan tiga wartawan pada tanggal 10 Februari 2026, yang mengandung unsur bohong dan narasi yang berlebihan sehingga merusak reputasi
wartawan .

Dengan pengaduan ujar kebencian, fitnah, dan unsur pencemaran nama baik wartawan serta bahasa yang tendensius sangat tidak relevan DKP memberikan sanksi yang 1 - 2 thn nonaktif di organisasi bagi ketiga wartawan dimaksud.

Mengutip pendapat Armen Bakar, SH sanksi yang dijatuhi semestinya disertai dengan uraian fakta yang dianggap terbukti, alat bukti yang digunakan, saksi yang diperiksa, dan hubungan antara fakta dengan unsur pelanggaran yang didakwakan.

"Tanpa ada uraian pihak yang dikenakan sanksi akan mengalami kesulitan memahami alasan hukum yang mendasari putusan Dewan Kehormatan", paparnya yang memiliki Armen Bakar Law Firm Associates, dan juga komisaris pemilik media Jam Gadang News kepada TINGKAP.CO (25 /07-2026) di kantornya.

Sementara pengaduan/laporan YF ke DKP PWI Sumbar menuding tiga wartawan memakai kop surat PWI semena- mena, pada hal keberangkatan HPN ke Serang tahun 2026, menggunakan Kop Wartawan Bukittinggi dengan stempel masing masing media.

Tudingan yang sangat tendensius dan fitnah, dua wartawan dituding seenaknya menjadikan sekretariat PWI Kota Bukittinggi untuk memfasilitasi "pengacara" yang akan mendampingi proses hukum tersangka Rudi Arnel yang dihadiri orang tua tersangka.

Padahal kehadiran orang tua Rudil Arnel datang ke Sekretariat PWI datang sendiri , karna Rudi Arnel anggota media dari Armen Bakar.

 Menurutnya, tudingan yang tidak mendasar pengaduan/laporan YF yang unsur fitnah lagi,  2 wartawan yang dilaporkan untuk mendapatkan KTA PWI tidak ada mengikuti Kerja Latihan Wartawan ( KLW ) , pada hal dua wartawan Asriel dan Zulkarnain memiliki KLW untuk proses KTA PWI nya dapat dibuktikan dengan sertifikat yang dikatonginya/dimilikinya.

"Banyak hal lain pengaduan/laporan YF yang mencampur adukan pekerjaan jurnalis dengan pekerjaan Tim ahli Partai Politik tertentu sehingga mengandung unsur tendensius dan pengiringan opini, fitnah dan pencemaran nama baik wartawan sekaligus merusak reputasi jurnali," ulas tiga wartawan yang dirugikan.

Armen Bakar menilai asas keterbukaan dan akuntabilitas, kewenangsn DKP dalam menegakan disiplin organisasi, setisp keputusan seyogyanya tetap memenuhi prinsip kepastian hukum, keterbukaan, proposional, objektivitas serta penghormatan terhadap hak anggota untuk memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai dasar penjatuhan sanksi.

"Dan, sangat keliru sanksi DKP yang berlebihan dan tidak memenuhi fakta yang autentik, pungkasnya.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026