Tak Sesuai Zonasi, Diduga Peralat Wali Murid Tolak Pemindahan Sekolah, Disdikbud Mukomuko Tetap Pindahkan Sesuai Aturan

Pendidikan - Senin, 10 Agustus 2026

260810174907-tak-s.jpg

@tingkap/Japri

Arni Gusnita, MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko menegaskan akan tetap memindahkan siswa baru ke zona masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku meski sekolah bersangkutan mengatasnamakan orang tua murid dengan cara membuat surat pernyataan Menolak Pindah Sekolah.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, Arni Gusnita, MM saat dikonfirmasi TINGKAP.CO, Senin (10/8/2026) di ruang kerjanya.

"Meski SD Negri 01 Kota Mukomuko melakukan upaya membuat surat menolak pindah sekolah atas nama wali murid kami akan tetap akan memindahkan sesuai zonasi masing-masing sesuai peraturan yang berlaku," tegas Kadis Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, MM.

Ia juga mengatakan, mungkin surat pernyataan menolak pindah sekolah dari wali murid itu upaya mereka mempertahankan muridnya namun demikian kita tetap akan pindahkan karna aturan itu harus ditegakkan.

"Seharusnya dari awal SD negeri 01 tidak menerima murid baru yang bukan masuk zonanya karena ini sudah terlanjur mau tidak mau kita akan tetap pindahkan kita menunggu Bidang Kesiswaan pulang dari Bengkulu," ungkap Arni.

Diketahui surat penolakan pindah sekolah itu sudah ditandatangani oleh wali murid dan telah diserahkan ke pihak SD Negeri 01 Kota Mukomuko sebanyak 15 orang wali murid dari 16 orang kabarnya satu wali murid tidak mau dan tetap memindahkan anaknya sesuai zonasi yakni SD negeri 10, Kelurahan Koto Jaya.

Terpisah, Sekretaris Komite SD negeri 10 Kelurahan Koto Jaya, Japri berharap pihak Dinas Pendidikan betul-betul menegakkan aturan yang sudah ada jangan sampai baik Dinas Pendidikan maupun pihak SD Negeri 01 Kota Mukomuko tabrak aturan yang sudah di buat pemerintah.

"Kami berharap aturan jangan sampai mandul dan berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko konsekwen dalam menegakan aturan," lanjutnya.

Sekretaris Komite SD negeri 10 menilai Surat Penolakan Pindah sekolah yang diserahkan wali murid itu merupakan akal-akalan saja biar ada kesan permintaan wali murid kita tau aturan penerimaan murid baru sesuai Zonasi seolah-olah pihak SD Negeri 01 Kota Mukomuko keberatan melepaskan murid yang nyata-nyata sudah ada aturannya.

Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026