Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika, 20 Tersangka Diamankan dalam Tiga Pekan
Hukrim - Rabu, 19 Agustus 2026

Dok. Polres Binjai
Polres Binjai melalui Satres Narkoba mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga pekan.
BINJAI, TINGKAP.CO - Kepolisian Resor (Polres) Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu tiga pekan, terhitung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 Tersangka yang terdiri dari 19 pria dan satu perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).
Dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita barang bukti berupa 250,86 gram narkotika jenis sabu, 10 butir ekstasi, serta tiga cartridge pod. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, sepeda motor, dan mobil.
Kapolres Binjai mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKBP Bimo.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, terdapat tiga perkara menonjol. Pertama, pengungkapan 29,37 gram sabu dengan tersangka AO dan DD di Jalan Danau Poso.
Kasus kedua melibatkan tersangka FI dengan barang bukti 100,87 gram sabu yang diamankan di Jalan Sirsak Ujung. Sementara kasus ketiga, polisi mengamankan 105,5 gram sabu dari tersangka JS di Jalan Ir. Juanda, wilayah Binjai Timur.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kota Binjai.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polres Binjai untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Siti Fatimah Hasibuan
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2026
