Setelah 6 Bulan Ditahan di Thailand, 13 Nelayan Aceh Timur Akhirnya Pulang
Nasional - Sabtu, 19 September 2026

Foto: Istimewa
Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sempat ditahan otoritas Thailand karena pelanggaran batas perairan akhirnya kembali ke Indonesia, Jumat (18/9/2026).
JAKARTA, TINGKAP.CO - Penantian selama enam bulan akhirnya berakhir. Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang sempat ditahan otoritas Thailand karena pelanggaran batas perairan akhirnya kembali ke Indonesia.
Ketigabelas nelayan tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pemulangan mereka merupakan hasil koordinasi antara Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma dengan Pemerintah Aceh.
Dalam proses pemulangan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menanggung biaya tiket pesawat dari Thailand menuju Jakarta hingga Kualanamu. Sementara biaya penginapan selama berada di Jakarta ditanggung Haji Uma.
Kisah 13 nelayan ini bermula ketika 19 nelayan asal Aceh Timur yang menggunakan dua kapal, yakni KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja, ditangkap otoritas Thailand pada 10 dan 11 Maret 2026 karena diduga melanggar batas perairan.
Sejak penangkapan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Songkhla melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak para WNI terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.
Akses kekonsuleran dilakukan pada 12-13 Maret, 24 April dan 30 Juni 2026. Para nelayan juga mendapat bantuan logistik.
Selama berada di Penjara Phuket City, para anak buah kapal (ABK) ditempatkan dalam satu sel. Mereka disebut mendapat perlakuan baik, cukup makan, serta tetap diberi kesempatan menjalankan ibadah dan berolahraga.
Satu Nelayan Dipulangkan Lebih Dulu
Dari 19 nelayan tersebut, satu ABK berusia 16 tahun, Muhammad Yunus dari KM Aneuk Manja, mendapat pendampingan khusus.
Proses hukumnya selesai lebih cepat sehingga Muhammad Yunus dapat dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 dengan didampingi staf KJRI Songkhla.
Sementara itu, 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjalani persidangan pada 1 Mei 2026.
Mereka dikenakan denda masing-masing THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru kapal. Sedangkan kapten kapal dikenakan denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari.
Adapun lima ABK KM Langka Bahagia Satu, yang dikenal dengan sebutan Boat Jalur Gaza, menjalani persidangan pada 4 Juni 2026 dan masih menghadapi proses banding yang diajukan jaksa.
Kasus lima ABK tersebut dinilai lebih berat karena dalam peristiwa penangkapan terjadi insiden yang menyebabkan KM Langka Bahagia Satu tenggelam serta kerusakan pada kapal Royal Thai Navy.
Berdasarkan informasi setelah putusan pengadilan, lima ABK tersebut harus menjalani masa tahanan sekitar dua tahun.
Keluarga Minta Bantuan Haji Uma
Di tengah proses hukum yang berlangsung di Thailand, keluarga para nelayan kemudian mengirimkan surat mandat kepada DPD RI untuk meminta bantuan.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Haji Uma mengirimkan surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 pada 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KJRI Songkhla.
Dalam surat itu, Haji Uma meminta informasi, pendampingan, bantuan serta perlindungan hukum bagi para nelayan Aceh Timur tersebut.
Permintaan tersebut kemudian mendapat balasan resmi dari KJRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky. Surat tersebut menjelaskan status ke-19 nelayan yang menjalani proses hukum di Thailand.
Selanjutnya, pada 13 September 2026, Haji Uma mendapat konfirmasi dari KJRI Songkhla bahwa 13 nelayan Aceh Timur akan dipulangkan ke Indonesia.
Haji Uma dan Pemprov Aceh Berbagi Peran
Untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar, Haji Uma kemudian berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan menyatakan siap menanggung biaya tiket penerbangan dari Thailand hingga Kualanamu.
Sementara biaya penginapan di Jakarta belum memperoleh alokasi pembiayaan. Karena telah ikut mengadvokasi kasus tersebut sejak awal, Haji Uma kemudian menanggung biaya penginapan para nelayan selama berada di Jakarta.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, ke-13 nelayan diterima Badan Penghubung Pemerintah Aceh. Mereka juga dijamu makan malam oleh Ilham Pangestu, Anggota DPR RI asal Aceh.
Ke-13 nelayan yang dipulangkan yakni Zulkifli Bin M Yusuf, Novindra Bin Mawaradi, Darmadan Bin Cut Ali Bin Fiah, Saifulli Bin Abdul Hamid, Zulkifli Bin N Mait, Muhammad Sahputra Bin Fakhruddin, Adnan Bin Usman, Maulana Bin Ismail, Anwar Bin Syah Kubat, Rasyidin Bin Sofyan, Raihandy Bin Michson, Muzakir Bin Abdul Rahman, dan Musliady Bin N Yusuf.
Tangis Haru Pecah Saat Video Call dengan Keluarga
Haji Uma turut mengantar ke-13 nelayan menuju hotel. Ia juga berpesan agar para nelayan lebih berhati-hati dan tidak kembali melewati batas perairan negara lain.
Momen haru terjadi ketika Haji Uma memfasilitasi video call antara para nelayan dengan keluarga mereka melalui grup WhatsApp yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.
Setelah enam bulan menjalani penahanan, para nelayan akhirnya dapat berbicara langsung dengan keluarga. Sejumlah nelayan terlihat meneteskan air mata dalam pertemuan virtual tersebut.
Pawang boat juga mengakui bahwa kejadian tersebut merupakan kelalaian karena tidak mengindahkan batas perairan Thailand. Ia berjanji kejadian serupa tidak akan terulang.
Rencananya, Sabtu siang, ke-13 nelayan akan diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT210 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu.
Setibanya di Kualanamu, mereka akan dijemput armada Dinas Sosial Provinsi Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
"Kita tetap jalin komunikasi dengan KBRI untuk terus memantau lima nelayan lainnya. Kita berterima kasih kepada KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, dan semua pihak yang sudah ikut membantu," pungkas Haji Uma.
Pewarta: Zainal Abidin
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026
