Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko, Bebas Pokok dan Denda hingga 30 September 2026

Daerah - Jumat, 25 September 2026

260925093020-pemut.jpg

@tingkap/Japri

Kepala Samsat Mukomuko, Suryadi.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih berlangsung dan memberikan keringanan berupa pembebasan pokok serta denda pajak bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.

Program tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan telah berjalan sejak Mei 2026. Masyarakat yang masih memiliki pajak kendaraan yang menunggak diimbau segera memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Kepala Samsat Mukomuko, Suryadi, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir lebih awal kini telah diperpanjang hingga 30 September 2026.

"Kita sudah mengeluarkan pengumuman terkait pemutihan pajak kendaraan sejak bulan Mei dan akan berakhir pada 30 September 2026 mendatang. Ini merupakan perpanjangan waktu dari sebelumnya," ungkap Suryadi kepada TINGKAP.CO, di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut diharapkan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir. Pemilik kendaraan dapat segera mendatangi Kantor Samsat Mukomuko untuk mendapatkan pelayanan pemutihan.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan pemutihan pajak kendaraan diharapkan untuk segera mendatangi Kantor Samsat, karena pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir pada 30 Semtember mendatang," tegasnya.

Suryadi menyebutkan, hingga 22 September 2026, tercatat sebanyak 8.981 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Dari jumlah tersebut, kendaraan yang melakukan proses balik nama tercatat sebanyak 6.530 unit, yang terdiri dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

Sementara itu, penerimaan pajak kendaraan sejak Januari hingga September 2026 tercatat mencapai sekitar Rp28,8 miliar dari kendaraan roda dua maupun roda empat.

Samsat Mukomuko pun mengingatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum masa pemutihan berakhir.

Jangan sampai terlewat, program pemutihan pajak kendaraan masih tersedia hingga 30 September 2026.

Pewarta: Japri
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026