Ditawari Kerja di Malaysia, 49 WNI Malah Ditahan di Madagaskar: Haji Uma Surati Kemenlu

Nasional - Jumat, 25 September 2026

260926074739-ditaw.jpg

Foto: Istimewa

Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Ditjen PWNI-BHI).

JAKARTA, TINGKAP.CO - Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar. Mereka diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah direkrut untuk bekerja di luar negeri.

Kasus ini mendapat perhatian serius Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, setelah menerima laporan dan dokumen dari keluarga korban serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).

Dari 49 WNI tersebut, sedikitnya tiga orang diketahui berasal dari Aceh, yakni Rama Ardiyansyah asal Langsa, Fani Swastika asal Banda Aceh, dan Sara Intan Nuraini asal Aceh Tenggara.

Salah satu WNI yang menjadi perhatian Haji Uma adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara. Wulamsari merupakan istri Wahyu Saputra, warga Aceh Besar, dan memiliki seorang anak yang kini berada di Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Haji Uma secara resmi menyurati Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (Ditjen PWNI-BHI).
Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026, tertanggal 25 September 2026, disampaikan sebagai tindak lanjut atas kondisi Wulamsari dan puluhan WNI lainnya yang masih berada dalam penahanan di Madagaskar.

Dijanjikan Kerja di Malaysia, Malah Diduga Dipaksa Jadi Operator Scam

Berdasarkan surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026 tertanggal 23 September 2026, Wulamsari disebut awalnya mendapat tawaran pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Ia kemudian berangkat pada 6 April 2026 dari Bandara Kualanamu dengan rute Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.

Namun, perjalanan tersebut ternyata tidak sesuai dengan tujuan awal yang dijanjikan.
Setibanya di Madagaskar, paspor Wulamsari disebut disita. Ia kemudian diduga dipaksa bekerja sebagai operator scam dan judi online.

Ketika berusaha mengundurkan diri dan meninggalkan pekerjaan tersebut, Wulamsari disebut justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS.
Situasi berubah setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi tempat mereka bekerja. Dalam operasi tersebut, sebanyak 49 WNI diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo.

Menurut laporan yang diterima, para WNI tersebut telah menjalani penahanan sekitar 48 hari. Keluarga juga menyampaikan bahwa selama berada di tempat penahanan, para WNI tersebut disebut tidak mendapatkan makanan dan minuman yang memadai sehingga kebutuhan mereka harus dibantu melalui kiriman keluarga di Indonesia.

Kondisi tempat penahanan juga disebut sempit dan berdesakan. Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama mereka menjalani penahanan.

Haji Uma Desak Pemerintah Bergerak Cepat

Haji Uma menilai laporan tersebut perlu segera ditindaklanjuti pemerintah, terutama untuk memastikan status hukum dan kondisi seluruh WNI yang ditahan.

"Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak," tegas Haji Uma.

Menurutnya, pemerintah perlu mendalami dugaan bahwa para WNI tersebut merupakan korban perekrutan dan perdagangan orang yang kemudian dipaksa melakukan aktivitas ilegal.

"Kita berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dapat segera memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran kepada mereka. Status mereka harus diperjelas karena dari laporan yang kami terima, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ujar Haji Uma.

Haji Uma juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan dasar para WNI selama proses hukum berlangsung.

"Kita juga menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga yang ada di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian," katanya.

Keluarga Minta Wulamsari Segera Dipulangkan

Khusus untuk Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibu Wulamsari di Medan Marelan disebut sedang sakit dan membutuhkan kehadiran anaknya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Haji Uma, keluarga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari.

Keluarga juga berharap pemerintah dapat membantu proses administrasi dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila dokumen tersebut diperlukan untuk kepulangannya.

Haji Uma berharap pemerintah segera berkoordinasi dengan perwakilan RI dan otoritas Madagaskar guna memastikan perlindungan terhadap seluruh WNI, sekaligus mengupayakan penyelesaian persoalan hukum dan proses pemulangan mereka ke Indonesia.

"Kondisi keluarganya juga membutuhkan perhatian. Ibunya sedang sakit dan anaknya menunggu di Indonesia. Karena itu, kita berharap ada langkah cepat agar persoalan ini segera mendapat kepastian dan Wulamsari bersama WNI lainnya dapat memperoleh perlindungan yang semestinya," kata Haji Uma.

Modus Tawaran Kerja di Luar Negeri Jadi Perhatian

Kasus tersebut juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur perekrutan yang tidak resmi.

Haji Uma meminta masyarakat memastikan legalitas perusahaan, agen perekrutan, jenis pekerjaan, negara tujuan, serta dokumen keberangkatan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.

"Masyarakat harus semakin berhati-hati menerima tawaran kerja ke luar negeri, terutama melalui media sosial dan jalur yang tidak resmi. Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang," pungkasnya.

Daftar 49 WNI yang Dilaporkan Ditahan
Berdasarkan data yang diterima Haji Uma, berikut nama-nama WNI yang dilaporkan berada dalam penahanan di Madagaskar:

1. Wulamsari Medan, Sumatera Utara

2. Dinda Putri Amellia Jakarta Timur

3. Andrean Jakarta Timur

4. Jelita Juliana Mamahit Manado, Sulawesi Utara

5. Sepia Sumatera Selatan

6. Diana Putri Ananda Medan, Sumatera Utara

7. Imran Medan, Sumatera Utara

8. Bella Amalia Utomo Rantau Prapat, Sumatera Utara

9. Luna Artika Ramadani Muaro Jambi

10. Sela Puja Swara Langkat, Sumatera Utara

11. Harry Ardi Purnomo Pemalang, Jawa Tengah

12. Sara Intan Nuraini Aceh Tenggara

13. Irma Rosanti Indramayu, Jawa Barat

14. Kristian Chandra Silaban Medan, Sumatera Utara

15. Dea Apri Yanti Muaro Jambi

16. Nurul Fitriyani Banyuwangi, Jawa Timur

17. Yani Firmandita Ardiansyah Banyuwangi, Jawa Timur

18. Fran Alexander Lumban Tobing Medan, Sumatera Utara

19. Saipul Alam Batam, Kepulauan Riau

20. Muhammad Asri Medan, Sumatera Utara

21. Indriyani Belawan, Sumatera Utara

22. Aditya Putra Pratama Langkat, Sumatera Utara

23. Lisa Natalia Sitepu Batam, Kepulauan Riau

24. Nadya Rahmawati Jember, Jawa Timur

25. Steve Alfacy Padang, Sumatera Barat

26. Muhamad Azmi Batam, Kepulauan Riau

27. Irpandi Medan, Sumatera Utara

28. Gesti Fatrisia Kota Jambi

29. Rama Ardiyansyah Langsa, Aceh

30. Sri Wulandari Pekan Labuhan, Sumatera Utara

31. Tasya Febrieliana Batam, Kepulauan Riau

32. Hapis Aidil Sakti Batam, Kepulauan Riau

33. Ronaldo Hari Saputra Padang

34. Kamaria Desemberia Kabanjahe, Sumatera Utara

35. Jocky Iwan Astrada Sitepu Kabanjahe, Sumatera Utara

36. Arif Faiz Hakim Medan, Sumatera Utara

37. Zulkifli Siregar Medan, Sumatera Utara

38. Fani Swastika Banda Aceh

39. Nanta Pranata Perangin-angin Kabanjahe, Sumatera Utara

40. Devi Ramayanti Binjai, Sumatera Utara

41. Klaudia Densit Halawa Medan, Sumatera Utara

42. Maswi Pandeglang, Banten

43. Debora Grace Claudia Limbong Balikpapan, Kalimantan Timur

44. Dewi Erika Binjai, Sumatera Utara

45. Steven Batam, Kepulauan Riau

46. Niken Dwi Kholilah Surabaya, Jawa Timur

47. Fitria Ningsih Jakarta

48. Evan Sanuputra Pandeglang, Banten

49. Rama Sagita Pratama Batam, Kepulauan Riau

Catatan: Data nama dan asal daerah tersebut berdasarkan informasi yang diterima dalam laporan kepada Haji Uma. Status hukum masing-masing WNI serta dugaan mereka sebagai korban TPPO masih memerlukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Pewarta: Hamada
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026