KPK Temukan Perhiasan Diduga Emas dan Uang Asing Saat Geledah BPN Jatim
Hukrim - Minggu, 27 September 2026

Foto: Istimewa
Penyidik KPK menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas serta mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
SURABAYA, TINGKAP.CO - Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mengungkap temuan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Selain uang tunai senilai ratusan juta rupiah, penyidik KPK menemukan sejumlah rekening dan ATM, perhiasan yang diduga berbahan emas serta mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, temuan tersebut diamankan penyidik saat melakukan penggeledahan pada 24 September 2026.
"Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan sejumlah rekening dan ATM, beberapa perhiasan yang diduga emas. Perhiasan tersebut disinyalir diperoleh dari uang yang dikumpulkan oleh para oknum," ujar Budi, Minggu (27/9/2026).
Menurut Budi, nilai perhiasan yang ditemukan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih mendalami alasan dan tujuan uang tersebut dikonversikan dalam bentuk perhiasan.
"Penyidik tentunya akan mendalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," katanya.
Temukan Dolar AS dan Singapura
Selain perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah rekening dan ATM.
Budi menyebut temuan valuta asing tersebut menjadi salah satu petunjuk yang akan didalami penyidik untuk mengungkap sumber dan aliran penerimaan uang dalam perkara tersebut.
"Penyidik akan mendalami penerimaan tersebut: untuk apa, dari siapa, ke mana saja, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," ujarnya.
KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari masyarakat yang mengajukan layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur serta setoran dari Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di wilayah Jawa Timur.
"Selain itu, penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian disita. Uang-uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim, serta diduga berasal dari setoran Kantor Pertanahan (Kantah) BPN se-Jawa Timur," tegas Budi.
Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk mengungkap konstruksi perkara serta dugaan aliran uang yang sedang disidik.
KPK Soroti Praktik Setoran dalam Layanan Pertanahan
Budi menegaskan, pengungkapan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.
Kualitas pelayanan jangan sampai ditentukan oleh tebal-tipisnya setoran, melainkan oleh standar serta mekanisme yang berlaku," kata Budi.
KPK berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara sistematis dan konkret sehingga akar persoalan yang ditemukan dapat dicegah agar tidak kembali terjadi.
Berawal dari OTT di Bogor
Kasus ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bogor, Jawa Barat, yang menyasar penyelenggara negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
KPK juga mengamankan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, seseorang berinisial Gus A, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan, termasuk uang tunai, perhiasan, valuta asing, dokumen, dan perangkat elektronik.
Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
