Satpol PP Bandung Tertibkan 40 Bangunan Liar di Kawasan Pendidikan Hasanudin-Surya Kencana
Daerah - Kamis, 1 Oktober 2026

Dok. Diskominfo Kota Bandung
Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi sedang memberikan keterangan kepada para pewarta, Kamis (1/10/2026).
BANDUNG, TINGKAP.CO - Sebanyak 40 bangunan liar (bangli) dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (1/10/2026).
Bangunan dan lapak tersebut berdiri di atas trotoar serta saluran drainase yang berada di kawasan pendidikan dan rumah sakit. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban kawasan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, sekitar 40 bangunan dan lapak menjadi sasaran penertiban di kedua ruas jalan tersebut.
"Jumlah bangli yang ada di Jalan Hasanudin termasuk Surya Kencana kurang lebih sekitar 40 bangunan ataupun lapak yang akan kita tertibkan hari ini," kata Bambang.
Menurut Bambang, penertiban dilakukan setelah proses sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pemilik bangunan. Satpol PP juga telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3.
"Para pemilik bangunan bahkan telah diberikan waktu hampir dua bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kita selalu memberikan pemahaman bahwa perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri. Tapi setelah kita memberikan tenggang waktu yang cukup lama, lebih daripada hampir dua bulan akhirnya sekarang kita tentukan waktunya," ujarnya.
PKL Kooperatif
Dalam penertiban tersebut, para pedagang disebut cukup kooperatif. Ketua PKL Bandung Juara juga mendukung langkah Pemkot Bandung dalam menata kawasan Hasanudin dan Surya Kencana.
Bambang mengatakan, proses pembongkaran dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Material bangunan hasil pembongkaran yang masih memiliki nilai ekonomis diperbolehkan untuk diambil kembali oleh pemiliknya.
"Intinya hasil bongkaran ini kita kembalikan kepada para pemilik, terutama para PKL di sini. Mungkin karena punya nilai ekonomis bisa dijual karena bangunannya bagus-bagus," jelasnya.
Satpol PP menargetkan seluruh proses penataan di lokasi tersebut rampung pada hari yang sama. Satu unit alat berat juga disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila pembongkaran secara mandiri tidak selesai.
"Intinya tadi disampaikan bahwa hari ini harus tuntas. Kalau tidak tuntas, berarti nanti kita menggunakan alat berat," kata Bambang.
Kawasan Pendidikan dan Rumah Sakit
Bambang menjelaskan, penertiban dilakukan karena Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana merupakan kawasan pendidikan dan rumah sakit.
Berdasarkan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah, kawasan tersebut bukan diperuntukkan sebagai lokasi berjualan maupun pendirian bangunan liar.
"Ini merupakan kawasan pendidikan dan kawasan rumah sakit. Sesuai perda itu bukan merupakan peruntukan untuk berjualan ataupun adanya bangli di sana," ungkapnya.
Pemkot Bandung juga akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM), untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak penataan.
Bambang berharap para PKL tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya, tetapi di lokasi yang sesuai dengan peruntukan.
"Mudah-mudahan ada solusi ke depannya kira-kira mereka untuk bisa berjualan kembali di tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Penataan Berlanjut ke Teuku Umar
Penertiban di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana merupakan bagian dari penataan kawasan yang dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP Kota Bandung.
Setelah dua ruas jalan tersebut, penataan juga akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Teuku Umar.
Langkah ini sekaligus menjadi lanjutan dari penertiban sebelumnya di Jalan Ciumbuleuit, tepatnya di sekitar bunderan menuju Rumah Sakit Salamun.
Bambang mengatakan, penertiban di Ciumbuleuit sempat mendapat penolakan dari sebagian pemilik bangunan. Namun, setelah diberikan penjelasan mengenai aturan dan tujuan penataan, para pemilik akhirnya bersedia membongkar bangunannya.
"Walaupun pada saat itu ada sedikit penolakan, setelah diberikan pemahaman para pedagang dan pemilik bangli tersebut akhirnya mengizinkan untuk dibongkar," ujarnya.
Satpol PP Kota Bandung memastikan penataan bangunan liar akan terus dilakukan di sejumlah lokasi lainnya. Namun, penertiban tidak dilakukan setiap hari karena harus melalui tahapan sosialisasi, koordinasi, pemberian toleransi, serta kesiapan di masing-masing lokasi.
Bambang menegaskan, penertiban dilakukan setelah kesempatan yang cukup diberikan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Ini sudah terlalu lama kita memberikan toleransi untuk melakukan pembongkaran sendiri," tuturnya.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
