Polrestabes Surabaya Behasil Ringkus Pengedar Narkoba

Hukrim - Rabu, 5 Februari 2025

250205134425-kasat.jpeg

Pelaku R.A.Z (27) dan barang bukti

SURABAYA, TINGKAP.CO - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya.

Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil.

Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka.

Baca juga: Polres Gresik Berikan Layanan Prima Untuk Masyarakat Bawean, Kirim Layanan Bus SIM Keliling

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan 'Hanasui',” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (05/02/2025).

Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu, 05 Januari 2025. Setiap gram sabu dibeli seharga Rp. 950.000,- dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp. 4.750.000.

Baca juga: Camat Asemrowo Surabaya Pilih Damai dan Maafkan Ketua BNPM

“Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp. 200.000,- hingga Rp. 500.000,- per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) Daftar Pencarian Orang, yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut.

Pewarta: Nanang Sigit Wibowo
Penyunting: Ghea R
©tingkap.co 2025