Sempat Bikin Warga Bertanya-tanya, Ini Nasib Vidio Tron Pemkab Mukomuko

Daerah - Rabu, 7 Oktober 2026

261007162123-sempa.jpg

@tingkap.co/Japri

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST., MT.,

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Keberadaan Vidio Tron milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko yang sebelumnya terpajang di depan Kantor Bupati Mukomuko menjadi tanda tanya publik.

Layar elektronik yang biasa digunakan untuk menayangkan berbagai kegiatan pemerintahan daerah itu kini tak lagi terlihat di lokasi semula.

Hilangnya perangkat tersebut dari pandangan masyarakat memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan aset daerah itu, terlebih setelah pembangunan beton bertuliskan nama Kantor Bupati Mukomuko di kawasan tersebut.

Untuk memastikan keberadaan aset tersebut, TINGKAP.CO melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko.

Kepala Dinas PUPR Mukomuko, Ir. Apriansyah, ST., MT., menjelaskan bahwa Vidio Tron tersebut bukan hilang, melainkan telah dibongkar sementara karena adanya pembangunan penanda nama Kantor Bupati Mukomuko.

"Dikarenakan adanya pembangunan penanda nama Kantor Bupati, Vidio Tron itu kami bongkar. Untuk sementara, perangkat tersebut kami simpan di tempat yang aman guna menjaga keselamatannya sembari menunggu gudang penyimpanan selesai," ungkap Apriansyah, Rabu (1/10/2026).

Menurut Apriansyah, keputusan membongkar perangkat tersebut dilakukan untuk mengamankan aset daerah selama proses pembangunan berlangsung. Ia memastikan perangkat itu masih dalam kondisi bagus sehingga dinilai layak untuk dipertahankan.

Apriansyah juga menjelaskan bahwa Vidio Tron tersebut belum ditempatkan di gudang penyimpanan aset karena kondisi gudang yang ada saat ini telah dipenuhi kendaraan yang sudah tidak terpakai.

"Gudang aset dipenuhi mobil yang sudah tidak terpakai lagi," katanya.

Akankah Vidio Tron Dipasang Kembali?
Terkait kemungkinan pemasangan kembali Vidio Tron di depan Kantor Bupati Mukomuko, Apriansyah menyebut keputusan tersebut bukan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR.

Menurut dia, pengadaan perangkat tersebut merupakan kewenangan Bagian Umum Pemkab Mukomuko. Sementara itu, Dinas PUPR hanya melakukan pembongkaran dan pengamanan karena menilai perangkat tersebut masih dalam kondisi baik.

"Dipasang atau tidaknya, itu kewenangan Bagian Umum. Pengadaannya di Bagian Umum, sedangkan kami hanya menyelamatkannya karena kami menilai kondisinya masih bagus," jelasnya.

Dengan penjelasan tersebut, keberadaan Vidio Tron yang sempat menjadi pertanyaan publik kini telah terungkap. Namun, kepastian apakah perangkat itu akan kembali dipasang untuk mendukung penyebaran informasi kegiatan pemerintahan daerah masih menunggu keputusan pihak yang berwenang.

Pewarta: Japri
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026