Delapan Personel Satpol PP Bukittinggi Jadi Tersangka, Pemko Ajukan Penangguhan Penahanan
Hukrim - Jumat, 9 Oktober 2026

Dok. Diskominfo Bukittinggi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi
BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Kasus dugaan kekerasan terhadap dosen Universitas Fort de Kock saat pengamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi pada akhir Juli 2026 memasuki babak baru. Polresta Bukittinggi menetapkan delapan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tersangka.
Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, pemerintah juga menempuh langkah hukum untuk memperjuangkan penangguhan penahanan terhadap kedelapan personel tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, mengatakan kasus ini menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Pemko telah menunjuk kuasa hukum secara resmi untuk memberikan pendampingan hukum kepada para personel Satpol PP yang tersandung perkara tersebut.
"Kita tegas untuk menghormati proses hukum yang ada. Namun, perlu kita pahami bersama, penetapan tersangka belum tentu menjadikan delapan personel Satpol PP benar-benar telah melakukan kesalahan. Kita punya bukti yang meringankan dan sudah kita sampaikan kepada penyidik," ujar Rismal, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, peristiwa yang berujung pada proses hukum tersebut tidak terlepas dari persoalan yang melatarbelakangi konflik di lokasi. Karena itu, Pemko telah menyampaikan bukti dan keterangan yang dinilai dapat meringankan para personel kepada penyidik.
Meski demikian, Rismal menegaskan pemerintah tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
Upaya hukum Pemko Bukittinggi tidak berhenti pada pendampingan. Setelah penyidik melakukan penahanan terhadap delapan personel pada 5 Oktober 2026, pemerintah kota segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Rismal menjelaskan, permohonan tersebut telah diajukan beberapa kali, dengan Pemko Bukittinggi dan keluarga masing-masing personel bertindak sebagai penjamin.
"Penangguhan penahanan merupakan hak setiap orang yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Hal tersebut langsung kita lakukan saat personel kita ditetapkan menjadi tersangka. Tidak hanya satu kali, kita masukkan beberapa pengajuan penangguhan penahanan," ungkapnya.
Ia menambahkan, keputusan atas permohonan tersebut sepenuhnya menunggu respons dan pertimbangan pihak kepolisian.
Berawal dari Pemasangan Plang Aset Daerah
Kasus ini bermula ketika tim SK 4 Pemko Bukittinggi melaksanakan tugas pemasangan plang penanda aset milik daerah di atas tanah seluas 5.528 meter persegi pada akhir Juli 2026.
Menurut keterangan Pemko, tanah tersebut dibeli pemerintah kota pada 2007. Kepemilikan itu, menurut pemerintah daerah, didukung dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 655 yang saat ini berada dalam penguasaan Pemko Bukittinggi.
Pemasangan plang tersebut disebut sebagai bagian dari penertiban dan penandaan aset daerah sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, proses pemasangan plang berujung pada penolakan yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan petugas keamanan (security) di lokasi.
Pemko Bukittinggi menilai persoalan tersebut berakar pada sengketa kepemilikan aset antara pemerintah kota dan Yayasan Fort de Kock.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemko menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada delapan personel Satpol PP tersebut.
Sementara itu, penanganan perkara dan permohonan penangguhan penahanan tetap menjadi kewenangan pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026
