Gus Barra Kukuhkan Forum CSR Mojokerto, Rp152 Juta dari Perusahaan Bantu Rehab Rumah Warga

Daerah - Rabu, 14 Oktober 2026

261014203803-gus-b.jpg

Dok. Diskominfo Mojokerto

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mendorong dunia usaha semakin aktif membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR.

MOJOKERTO, TINGKAP.CO - Bupati Mojokerto Muhammad Albarra mendorong dunia usaha semakin aktif membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Komitmen tersebut ditegaskan saat Gus Barra, sapaan akrab Bupati Mojokerto, mengukuhkan Forum Pelaksana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FP-TSP) sekaligus menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto Nomor 33 Tahun 2026 tentang petunjuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), Rabu (14/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto itu menjadi langkah untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar program CSR lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat nyata.

Salah satu hasil kolaborasi yang telah berjalan adalah penggalangan dana Rp152 juta untuk merehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan rumah warga terdampak bencana sepanjang 2024-2025.
 
Dalam sambutannya, Gus Barra menegaskan bahwa CSR bukan sekadar kegiatan sosial perusahaan, melainkan bentuk kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, pembangunan Kabupaten Mojokerto membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah tersebut.

"Pembangunan daerah membutuhkan keterlibatan dan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Dunia usaha dapat berkontribusi nyata dalam mendukung agenda pembangunan melalui program TSP yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan," ujarnya.

Gus Barra juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima maupun mengelola dana CSR perusahaan melalui kas pemerintah daerah.

Perusahaan melaksanakan program dan menyalurkan bantuan secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya tegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak menerima TSP atau CSR dalam bentuk uang, anggaran, maupun dana untuk dikelola oleh pemerintah daerah. Perusahaan melaksanakan dan menyalurkan program TSP secara langsung kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Penegasan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program TSP, sehingga perusahaan dapat berkontribusi sesuai kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
 
Perbup Nomor 33 Tahun 2026 menggantikan Perbup Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 19 Tahun 2018.
Regulasi baru ini menjadi pedoman agar pelaksanaan TSP di Kabupaten Mojokerto lebih terencana, terpadu, berkesinambungan, dan transparan.

Ruang lingkup programnya meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, pelestarian lingkungan, serta penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

Perusahaan dapat mewujudkan kontribusinya melalui berbagai program, seperti bantuan sosial, beasiswa pendidikan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pembangunan fasilitas umum, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Gus Barra berharap program yang dijalankan perusahaan tidak hanya bersifat sesaat, tetapi mampu memberikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Untuk mendukung hal tersebut, FP-TSP dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 100.3.3.2/368/HK/416-012/2026.

Forum ini memiliki dewan pengawas yang melibatkan unsur direksi perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD. Sementara itu, badan pelaksananya melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta perwakilan perusahaan.

Badan pelaksana bertugas mendata, memfasilitasi, mengoordinasikan, dan memublikasikan pelaksanaan TSP secara transparan.

Keberadaan forum tersebut diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar program CSR sesuai dengan kebutuhan warga serta prioritas pembangunan daerah.

"Saya berharap forum ini menjadi jembatan komunikasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha, sehingga program TSP selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto," ungkap Gus Barra.
 
Kolaborasi perusahaan dalam membantu masyarakat Mojokerto bukan sekadar rencana. Salah satu program yang telah berjalan adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni dan rumah warga terdampak bencana.

Berdasarkan laporan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2), sepanjang 2024-2025 sebanyak 18 pengembang perumahan dan satu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bergotong royong menghimpun dana Rp152 juta.

Dana tersebut digunakan untuk merehabilitasi dua unit rumah tidak layak huni dan rumah korban bencana.
Pengelolaan dana dilakukan langsung oleh asosiasi pengembang perumahan, bukan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, kontribusi terhadap masyarakat juga dilakukan PT Padi Indonesia Maju, Perumdam Majapahit, dan BPR Majatama.
Gus Barra mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak tersebut. Ia berharap semakin banyak perusahaan yang ikut berkontribusi, terutama untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu terus diperluas agar manfaat investasi dan kegiatan usaha dapat dirasakan oleh lingkungan sekitar.
 
Gus Barra juga mengajak perusahaan menyelaraskan program TSP dengan sejumlah prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Prioritas tersebut mencakup pemberdayaan ekonomi desa, pengembangan UMKM dan industri kecil menengah, peningkatan kesejahteraan guru madrasah diniyah dan sekolah swasta, serta upaya menurunkan angka stunting dan kemiskinan ekstrem.

Dukungan dunia usaha juga diharapkan menjangkau pembangunan infrastruktur, peningkatan akses sanitasi, serta rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Agar pelaksanaannya lebih terukur, program TSP akan diarahkan melalui penyusunan rencana kerja tahunan, penyampaian usulan, sinkronisasi dengan prioritas daerah, kesepakatan kerja sama, pelaksanaan program, hingga pelaporan melalui laman resmi CSR Pemkab Mojokerto.

Perusahaan yang berkontribusi juga berpeluang memperoleh penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berharap program CSR dapat berjalan lebih terkoordinasi tanpa menghilangkan tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan dan menyalurkan programnya.

Mojokerto Siap Jadi Tuan Rumah Hari Desa Nasional 2027

Dalam kesempatan yang sama, Gus Barra menyampaikan bahwa Kabupaten Mojokerto mendapat amanah menjadi tuan rumah peringatan Hari Desa Nasional Tahun 2027.

Rangkaian kegiatan telah dimulai pada 10 Oktober 2026 melalui kick-off Liga Desa di Kabupaten Bandung Barat dan akan berlanjut hingga acara puncak di Kabupaten Mojokerto.

Gus Barra berharap FP-TSP dapat mengoordinasikan dukungan dunia usaha untuk menyukseskan agenda tersebut, termasuk melalui dukungan penyelenggaraan serta penyediaan sarana dan prasarana sesuai kemampuan perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa keberadaan investasi dan operasional perusahaan di Kabupaten Mojokerto diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Kehadiran investasi dan operasional perusahaan di Kabupaten Mojokerto hendaknya memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Mari kita terus memperkuat gotong royong dan kolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur," pungkasnya.

Pewarta: Buaji
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026