Proyek Trotoar dan Drainase Soekarno Hatta Dievaluasi, PUPR Bukittinggi Tegaskan Ancaman Sanksi

Infrastruktur - Jumat, 23 Oktober 2026

261025120727-proye.jpg

Foto: Dok. Diskominfo Bukittinggi

Kadis PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menjelaskan bahwa SCM II merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap perkembangan pekerjaan di lapangan.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi mengevaluasi progres pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran drainase di Jalan Soekarno Hatta.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan proyek yang dikerjakan CV Dwi Tunggal Jaya tersebut dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan kontrak.

Dalam evaluasi tersebut, Dinas PUPR menegaskan pentingnya pengawasan dan percepatan pekerjaan di lapangan. Penyedia jasa diminta membuktikan komitmennya melalui kemajuan fisik yang nyata, tanpa mengabaikan kualitas konstruksi dan keselamatan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) II yang digelar di Kantor Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Jumat (23/10/2026). Rapat tersebut turut dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menjelaskan bahwa SCM II merupakan tindak lanjut evaluasi terhadap perkembangan pekerjaan di lapangan. Pertemuan itu juga membahas berbagai kendala serta langkah percepatan yang harus dilakukan penyedia jasa.

Menurut Rahmat, pihak pelaksana telah menyatakan komitmennya untuk mempercepat pekerjaan agar target penyelesaian sesuai kontrak dapat tercapai.

"Penyedia jasa berkomitmen mempercepat pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai kontrak. Percepatan dilakukan melalui optimalisasi tenaga kerja, pemenuhan material dan peralatan, serta peningkatan produktivitas di lapangan," ujarnya.

Rahmat menegaskan, Dinas PUPR akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan proyek bersama pihak terkait. Pengawasan mencakup progres fisik, pemenuhan persyaratan teknis, kualitas konstruksi, hingga pencapaian target penyelesaian.

Ia juga mengingatkan bahwa komitmen penyedia jasa harus diwujudkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Apabila kewajiban kontraktual tidak dipenuhi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika penyedia tidak memenuhi kewajiban kontraktual, PPK akan mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi," tegas Rahmat.

Selain Dinas PUPR, konsultan pengawas juga memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Pengawasan dilakukan terhadap progres fisik, kesesuaian gambar kerja, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta ketentuan kontrak.

Hasil pengawasan tersebut menjadi salah satu dasar bagi PPK untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menentukan langkah selanjutnya apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas, menjaga keselamatan masyarakat, dan memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

"Pemko Bukittinggi berkomitmen mengawal pekerjaan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan kualitas konstruksi, keselamatan masyarakat, ketertiban pelaksanaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah," tutup Rahmat.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026