Pilkades Serentak Mukomuko 2026: Empat Desa Hadapi Kotak Kosong, Ini Daftarnya!

Daerah - Selasa, 27 Oktober 2026

261028081116-pilka.jpg

@tingkap/Japri

Sekretaris DPMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi.

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026, akan diwarnai persaingan calon tunggal melawan kotak kosong di empat desa.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, empat desa tersebut masing-masing memiliki satu calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan.

Sekretaris DPMD Kabupaten Mukomuko, Abdul Hadi, membenarkan adanya empat desa dengan calon tunggal tersebut saat ditemui TINGKAP.CO di kantornya, Selasa (27/10/2026).

"Empat desa yang memiliki calon tunggal, yakni Desa Sungai Rengas, Kecamatan V Koto; Desa Air Brau, Kecamatan Pondok Suguh; Desa Setia Budi, Kecamatan Teras Terunjam; dan Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh," ujar Abdul Hadi.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, terdapat mekanisme yang harus ditempuh apabila hanya satu calon yang mendaftar dalam Pilkades.
 
Abdul Hadi menerangkan, apabila hingga batas akhir pendaftaran hanya terdapat satu calon, panitia dapat memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari. Jika setelah perpanjangan tersebut tetap hanya ada satu calon, masa pendaftaran diperpanjang kembali selama 10 hari.

Apabila setelah dua kali perpanjangan jumlah calon tetap satu orang, panitia akan melakukan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika diputuskan untuk melanjutkan Pilkades, surat suara memuat satu nama calon kepala desa dan satu kolom kosong tanpa gambar.

Dengan mekanisme tersebut, calon tunggal tidak serta-merta dinyatakan menang. Perolehan suara calon harus dibandingkan dengan suara yang diberikan kepada kolom kosong.

Apabila calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, calon tersebut dapat dinyatakan menang sesuai ketentuan.

Sebaliknya, jika kolom kosong memperoleh suara lebih banyak, calon tunggal tidak memenangkan pemilihan dan tindak lanjutnya harus mengikuti aturan yang berlaku.

Sementara itu, apabila musyawarah dengan BPD tidak mencapai kesepakatan, kelanjutan proses Pilkades juga akan ditentukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
 
Lebih lanjut, Abdul Hadi menyampaikan bahwa Pilkades serentak di Kabupaten Mukomuko akan dilaksanakan di 37 desa. Saat ini, tahapan persiapan terus berjalan menuju pemungutan suara pada 22 November 2026.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berlangsung tertib, aman, dan sesuai ketentuan sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung dalam menentukan pemimpin desa masing-masing.

Keberadaan calon tunggal di empat desa tersebut menjadi salah satu hal yang akan mewarnai pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Mukomuko tahun ini.

Pewarta: Japri
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026