BI Sulsel Bidik Optimalisasi Pajak Tambang, Bapenda Maros Diminta Siapkan Data

Daerah - Rabu, 28 Oktober 2026

261028153337-bi-su.jpg

@tingkap/Andi Harjan

Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui Digitalisasi Sistem Pembayaran.

MAROS, TINGKAP.CO - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui digitalisasi sistem pembayaran.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melalui Digitalisasi Sistem Pembayaran yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, yakni Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Bapenda Kabupaten Maros, Bapenda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), serta Bank Sulselbar.

Bapenda Kabupaten Maros mengirimkan tiga pejabat untuk mengikuti pembahasan tersebut. Mereka adalah Syamsuar selaku Kepala Bidang Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Rosmiati selaku Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan Daerah, dan Agus Ramdan selaku Kepala Subbidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah.

Keterlibatan jajaran Bapenda Maros menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem informasi perpajakan, memperbaiki mekanisme pembayaran, serta menggali potensi penerimaan pajak MBLB secara lebih optimal.

Dalam dokumen kerangka acuan kegiatan (Term of Reference/TOR) BI Sulsel, Pajak MBLB disebut sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang berpotensi mendukung peningkatan PAD, terutama di wilayah dengan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Namun, potensi tersebut perlu didukung tata kelola pemungutan pajak yang efektif, mulai dari pendataan wajib pajak dan objek pajak, penghitungan serta penetapan pajak terutang, penerbitan tagihan atau kode bayar, hingga pembayaran, pencatatan penerimaan, dan pelaporan.
 
Dalam pelaksanaannya, pemungutan Pajak MBLB masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya keterbatasan kanal pembayaran, proses transaksi yang belum sepenuhnya terdigitalisasi, integrasi data antara pemerintah daerah dan perbankan yang perlu diperkuat, serta kendala rekonsiliasi transaksi.

Melalui FGD tersebut, BI Sulsel mendorong identifikasi berbagai kendala untuk kemudian dirumuskan menjadi solusi yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah.

Pembahasan difokuskan pada peluang memperluas kanal pembayaran digital, memperkuat integrasi sistem dan data antara Bapenda dengan Bank Sulselbar, serta meningkatkan efisiensi proses pembayaran pajak.

Digitalisasi diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan transparansi transaksi dan akurasi pencatatan penerimaan daerah.
 
Dalam forum tersebut, Bapenda Kabupaten Maros dan Bapenda Kabupaten Pangkep diminta menyiapkan sejumlah data penting terkait pengelolaan Pajak MBLB.

Data yang dibutuhkan meliputi target dan realisasi penerimaan Pajak MBLB tahun 2025 dan 2026, jumlah wajib pajak aktif, data objek pajak, serta potensi penerimaan yang masih dapat dioptimalkan.

Kedua instansi juga diminta memaparkan proses bisnis pemungutan dan pembayaran pajak yang selama ini berjalan, termasuk kanal pembayaran yang tersedia beserta tingkat pemanfaatannya.
Selain itu, data transaksi pembayaran, keterlambatan pembayaran, tunggakan pajak, hingga berbagai kendala dalam pencatatan dan rekonsiliasi transaksi akan menjadi bahan evaluasi.

Sementara itu, Bank Sulselbar akan memberikan informasi mengenai kanal pembayaran Pajak MBLB yang telah tersedia, mekanisme penerimaan dan penyetoran dana ke rekening kas daerah, serta alur pertukaran data transaksi antara pihak bank dan Bapenda.

Mekanisme rekonsiliasi, pelaporan transaksi, serta kendala teknis dan operasional juga menjadi bagian dari pembahasan untuk menemukan pola kerja yang lebih efektif.
 
FGD tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang terukur untuk meningkatkan efektivitas pemungutan Pajak MBLB.

Penguatan sistem pembayaran digital juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi transaksi, memperbaiki akurasi pencatatan, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Dengan integrasi sistem dan data yang lebih baik antara pemerintah daerah dan perbankan, proses pembayaran pajak diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar potensi pajak yang tersedia dapat dikelola secara lebih optimal untuk mendukung pembangunan daerah.

Pewarta: Andi Harjan
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026