Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun: 48 Adegan Prarekonstruksi, Bukti Forensik Masih Diuji
Hukrim - Minggu, 1 November 2026

Foto: Istimewa
Jombang, Polda Jawa Timur telah menggelar pra-rekonstruksi dengan memperagakan 48 adegan di tiga lokasi berbeda. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
MADIUN, TINGKAP.CO - Penyidikan kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun, Jawa Timur, terus bergulir.
Polisi kini mendalami hasil pra-rekonstruksi serta menguji sejumlah barang bukti forensik untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang melibatkan tersangka Dwi Bagus Martono (40).
Dalam perkembangan terbaru per 12 November 2026, Polda Jawa Timur telah menggelar pra-rekonstruksi dengan memperagakan 48 adegan di tiga lokasi berbeda. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026).
Ketiga lokasi itu meliputi Hotel Mataram Baru di Jalan Dr. Soetomo, rumah orang tua tersangka di kawasan Gang Tentrem, Jalan Doho, Winongo, serta rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Ngegong, Kota Madiun.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, tersangka yang disebut -sebut adalah seorang Sarjana dari Perguruan Tinggi terkenal di Bandung itu memperagakan rangkaian peristiwa sejak terjadi cekcok hingga tindakan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia.
Selain mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pra-rekonstruksi, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka.
Polisi menemukan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kejahatan, termasuk tungku pembakaran, mesin penggiling, serta serpihan yang diduga merupakan tulang dan abu.
Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan identitas dan asal-usul material tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kedua korban.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya bagian tubuh korban yang dibuang ke aliran Sungai Bengawan Solo.
Hasil pemeriksaan forensik nantinya menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara dan mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti ilmiah.
16 Saksi Telah Diperiksa
Hingga perkembangan terbaru, polisi telah memeriksa sedikitnya 16 saksi. Mereka berasal dari keluarga korban, keluarga tersangka, pihak hotel, hingga warga di sekitar tempat kejadian.
Salah satu pihak yang turut membantu proses pengungkapan kasus ini adalah Martha Amalia, istri sah tersangka. Ia disebut membantu polisi melacak keberadaan Dwi Bagus hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Jombang.
Polisi menegaskan bahwa istri sah tersangka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Dwi Bagus Martono berhasil ditangkap polisi pada 25 Oktober 2026 setelah sempat menghilang selama kurang lebih dua pekan.
Tersangka diamankan di sebuah padepokan pengobatan alternatif di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka dan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap Dini dan anaknya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Rizki Pratama menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, Dwi Bagus merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP baru tentang pembunuhan berencana serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Meski demikian, proses penyidikan masih terus berjalan. Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berupaya mencocokkan seluruh keterangan tersangka, hasil pra-rekonstruksi, keterangan saksi, dan bukti forensik.
Pengujian barang bukti menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.
Pewarta: Buaji
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
