Buntut Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Kapolres dan Tiga Anggota Diperiksa Mabes Polri
TNI/Polri - Senin, 2 November 2026

Dok. Humas Mabes Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa empat personel tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
JAKARTA, TINGKAP.CO - Mabes Polri mengambil langkah tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur'an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggota lainnya kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan bahwa empat personel tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik. Pernyataan tersebut disampaikan Trunoyudo di Bareskrim Polri, Senin (2/11/2026).
Adapun empat personel yang diperiksa dan dinonaktifkan yakni:
AKBP Andika Dharma Sena (ADS), Kapolres Sukoharjo.
Iptu Agung Sadewo (AS), Kasat Reskrim Polres Sukoharjo.
Ipda FA, Kanit Pidum.
Ipda RAP, Kanit PPA-PPO.
Pemeriksaan ini merupakan buntut penggeledahan Ponpes Putri Hamalatul Qur'an di Mojolaban pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob dalam rangka penanganan perkara dugaan pembakaran dan perusakan.
Namun, pelaksanaan penggeledahan menuai keluhan dari pihak pesantren. Sejumlah santriwati dan pengasuh dilaporkan mengalami trauma akibat dugaan tindakan intimidasi selama proses penggeledahan berlangsung.
Menyikapi persoalan tersebut, Mabes Polri memastikan terdapat dua proses penanganan yang berjalan secara terpisah.
Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara dugaan pembakaran dan perusakan tetap ditangani Polda Jawa Tengah.
Kedua, dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan serta kemungkinan pelanggaran kode etik anggota kepolisian ditangani Propam Mabes Polri.
Selain pemeriksaan terhadap empat personel, Kapolri juga melakukan mutasi terhadap AKBP Andika Dharma Sena.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, Andika dimutasi menjadi Pamen Stamaops Polri.
Menariknya, Andika tercatat baru sekitar 28 hari menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo sejak dilantik pada 6 Oktober 2026.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Langkah pemeriksaan dan mutasi tersebut menjadi bagian dari penanganan internal Polri terhadap polemik penggeledahan pesantren yang kini mendapat perhatian publik.
Mabes Polri melalui Propam akan mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik untuk memastikan apakah tindakan personel di lapangan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Hamada
Penyunting: Alfen Hoesin
©tingkap.co 2026
