Pendaftaran Bansos Bukittinggi Dikebut! KPM PKH Wajib Daftar Sebelum 9 November 2026

Daerah - Senin, 2 November 2026

261103081026-penda.jpg

Dok. Diskominfo Bukittinggi

Pemko Bukittinggi, mengingat batas waktu pendaftaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) hanya sampai 9 November 2026.

BUKITTINGGI, TINGKAP.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mempercepat pendataan warga melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital. Hingga 1 November 2026, sebanyak 14.579 kepala keluarga (KK) telah terdaftar dalam program tersebut.

Percepatan pendataan ini menjadi perhatian serius Pemko Bukittinggi, mengingat batas waktu pendaftaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) hanya sampai 9 November 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk seluruh warga masih dibuka hingga akhir Desember 2026.

Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Robby Novaldi, mengatakan kesempatan untuk melakukan pendataan masih terbuka. Karena itu, masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima bantuan sosial (bansos), diminta segera mendaftarkan diri.

"Kita berharap sosialisasi terus gencar dilaksanakan. Setiap warga diharapkan dapat mendaftarkan diri ke dalam Perlinsos Digital, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)," kata Robby dalam rapat evaluasi di ruang rapat Balai Kota Bukittinggi, Senin (2/11/2026).

Menurut Robby, pelaksanaan pendataan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya, sebagian warga yang berada dalam kelompok desil 6 hingga 10 masih enggan mendaftarkan diri.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia meminta seluruh agen pendataan memaksimalkan sosialisasi hingga ke tingkat masyarakat agar semakin banyak warga yang terdata.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Bukittinggi, Roza Wahyuni, menjelaskan Perlinsos Digital merupakan program pendataan yang bertujuan memperbaiki kualitas data penerima bantuan sosial sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

Berdasarkan data per 1 November 2026, dari total 14.579 KK yang telah terdaftar, sebanyak 14.287 KK diusulkan sebagai calon penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.268 KK berpotensi layak menerima bantuan, 6.842 KK dinyatakan tidak layak, sedangkan 177 KK lainnya masih dalam proses verifikasi.
Adapun untuk bantuan PKH, terdapat 11.904 KK yang diusulkan sebagai calon penerima. Hasil pendataan menunjukkan 5.437 KK berpotensi layak, 6.327 KK tidak layak, dan 140 KK masih menunggu proses verifikasi.

Roza menegaskan, batas waktu pendataan bagi KPM PKH ditetapkan hingga 9 November 2026. Sementara pendaftaran Perlinsos Digital bagi masyarakat secara umum tetap dibuka sampai akhir Desember 2026.

"Untuk itu, kita dorong percepatan setiap kelurahan agar mendata semua warga, terutama bagi mereka yang masuk KPM PKH," ujarnya.

Pemko Bukittinggi berharap seluruh kelurahan dapat mengoptimalkan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan data yang semakin lengkap dan akurat, penyaluran bantuan sosial diharapkan benar-benar menyasar warga yang memenuhi kriteria dan berhak menerimanya.

Pewarta: Syahyetti Syamra
Penyunting: Dewi Apriatin
©tingkap.co 2026