Ketua KPK Sebut LHKPN Pejabat Memprihatinkan: Ada Indikasi Suap dan Gratifikasi
Nasional - Senin, 9 Desember 2024

x/KPK RI
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango prihatin dengan LHKPN para pejabat di Indonesia
JAKARTA,TINGKAP.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara, Nawawi Pomolango meragukan kebenaran isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia mensinyalir LHKPN yang dilaporkan para pejabat ke KPK memprihatinkan karena ada indikasi supa dan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Nawawi di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
"Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi seperti dikutip TVonenews.com.
Dia menyebut masih banyak ditemukan LHKPN yang terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi. "Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi," ujar dia.
Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya LHKPN adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN instrumen penting dalam pertanggungjawaban publik kepada masyarakat dalam bentuk pelaporan LHKN yang benar isinya dan sesuai kenyataan," tutur Nawawi.
52 Orang di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya, KPK melaporkan bahwa 52 dari 124 orang jajaran Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN hingga 4 Desember 2024. Sedangkan 72 orang pembantu presiden di Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN.
"Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya, 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
"Data tersebut termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024," sambungnya.
Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sebanyak 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.
"Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasehat Khusus/Staf Khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor," ujarnya.
Pewarta: Defri Saefullah
Penyunting: Defri Saefullah
©tingkap.co 2024