Wabup Mukomuko Dukung SK Gubernur Tentang Jual LKS dan Tahan Ijazah

Pendidikan - Senin, 24 Februari 2025

250225065511-wabup.jpg

@tingkap/Japri

Rahmadi AB Wakil Bupati Mukomuko saat diwawancarai awak media (24/2/2025)

MUKOMUKO, TINGKAP.CO - Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB sangat mendukung Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Bengkulu terkait diberlakukannya soal larangan penjualan Lembaran Kegiatan Sekolah (LKS) yang selama ini marak dilakukan di lingkungan sekolah.

Selain penjualan LKS di sekolah Gubernur Bengkulu Helmi Hasan juga melarang menahan Ijazah siswa setelah dinyatakan lulus dari sekolah bersangkutan, ini disambut baik oleh Wakil Bupati Mukomuko Rahmadi AB.

"Kita tetap apresiasi hal-hal yang terbaik yang dilakukan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu, kita akan berlakukan juga di Kabupaten Mukomuko ini, kita harus patuh terhadap peraturan atasan kita ungkap Wabup Mukomuko ketika diwawancarai awak media usai Sidang Paripurna istimewa DPRD Kabupaten Mukomuko dalam rangka HUT Ke- 22 Kabupaten Mukomuko Senin, 24 Februari 2025.

Disisi lain Wabup Mukomuko Rahmadi AB juga mengatakan selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko kami mengajak seluruh elemen untuk dapat bekerjasama dalam membangun Kabupaten Mukomuko untuk lebih baik kedepannya.

"Harapan kami terhadap seluruh elemen masyarakat untuk dapat bekerjasama dengan kami untuk membangun Kabupaten Mukomuko ini untuk lebih baik kedepan nya," imbuh Rahmadi.

Pewarta: Japri
Penyunting: Ghea Reformita
©tingkap.co 2025